Jakarta – Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membagikan potret pertemuannya dengan Presiden ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, melalui akun Instagram pribadinya @sufmi_dasco pada Kamis 31 Juli 2025 malam.
Foto tersebut diunggah tak lama setelah Dasco mengumumkan bahwa DPR telah menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang baru-baru ini dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait buronan Harun Masiku.
Dalam unggahan itu, Dasco terlihat hadir bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Keduanya bertemu Megawati diiringi kehadiran dua anaknya yang juga tokoh penting PDIP—Puan Maharani, Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, serta Prananda Prabowo.
“Merajut tali kebangsaan dan persaudaraan,” tulis Dasco dalam caption unggahannya yang menggambarkan suasana hangat pertemuan dengan keluarga besar Megawati.
Hingga saat ini, PDIP belum memberikan pernyataan resmi terkait pertemuan tersebut.
Sebelumnya diberutakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto. Ia dinyatakan bersalah menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi memuluskan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019–2024, Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan KPK.
Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan dinilai lebih ringan dari tuntutan tujuh tahun penjara.
“Karena putusan kurang dua per tiga dari tuntutan, maka penuntut umum ajukan banding,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui pesan tertulis, Kamis 31 Juli 2025.
Di sisi lain, pihak Hasto belum menyampaikan keputusan apakah akan menempuh jalur banding.
“Belum sampai siang ini. Mungkin besok siang baru ada keputusan,” ujar kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, pada Kamis sore, beberapa saat sebelum pengumuman resmi pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo.
Setelah pengumuman itu, Maqdir menyambut baik langkah pemerintah, meski masih menunggu terbitnya dokumen resmi.
“Alhamdulillah kalau memang betul seperti itu gitu, kita sambut baik lah, kita hargai keputusan pemerintah itu artinya memang pemerintah tidak ingin apa ya melakukan politisasi terhadap kasusnya Mas Hasto ini,” ucap Maqdir.
Dalam konferensi pers pada Kamis malam, Dasco yang turut didampingi pimpinan DPR lainnya serta Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pres/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.