DPR Setujui Amnesti untuk 1.116 Terpidana, Termasuk Hasto Kristiyanto yang Divonis 3,5 Tahun

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan persetujuan atas permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 orang yang telah dijatuhi hukuman pidana. Salah satu nama yang termasuk dalam daftar tersebut adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa permohonan amnesti tersebut diajukan Presiden melalui Surat Presiden (Surpres) yang bertanggal 30 Juli 2025.

“Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025.

Amnesti sendiri merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman bagi seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana. Ini adalah bagian dari hak prerogatif Presiden, yakni hak istimewa yang berkaitan dengan urusan hukum dan tata negara yang tidak bisa diintervensi oleh lembaga perwakilan lain.

Dasar hukum pemberian amnesti ini tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyebut: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim dalam perkara suap dan upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 7 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada dua hal yang menjadi pemberat dalam menjatuhkan hukuman terhadap Hasto. Salah satunya adalah bahwa tindakan Hasto tidak mencerminkan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Berita Lainnya

Lukashenko Disambut Upacara Kenegaraan di Jakarta

Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyambut Presiden Belarus Alexander Lukashenko dalam sebuah upacara kenegaraan yang berlangsung khidmat di Istana Merdeka, Jakarta Pusat,...

Prabowo Beri Penghormatan Khusus untuk Presiden Belarus

Jakarta - Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono mengungkapkan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan penghormatan khusus kepada Presiden Belarus Alexander Lukashenko dengan mempersilakannya bermalam di...

KPK Ungkap Alasan Amankan Istri Kedua Bupati Kuansing dalam OTT

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mengamankan Suci Nita Edwar, istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, dalam operasi tangkap tangan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS