PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Usai Video ‘Rampok Uang Negara’ Viral

Jakarta – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDIP, Wahyudin Moridu, tengah menjadi sorotan usai rekaman dirinya yang menyebut akan “merampok uang negara” tersebar luas di media sosial. Selain kontroversi tersebut, catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia sampaikan juga turut mengundang perhatian.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyudin hanya sekali melaporkan kekayaannya, yaitu pada 26 Maret 2025 saat menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Gorontalo. Dalam laporan itu, total kekayaannya tercatat minus Rp2 juta. Ia memiliki aset berupa tanah dan bangunan warisan di Boalemo senilai Rp180 juta serta kas Rp18 juta, tetapi utangnya mencapai Rp200 juta sehingga harta akhirnya berstatus negatif.

Kasus ini kini ditangani Badan Kehormatan (BK) DPRD Gorontalo. Ketua BK, Fikram Salilama, mengatakan Wahyudin dan pihak lain, termasuk wanita yang merekam video tersebut, akan dimintai keterangan.

“Tidak menutup kemungkinan wanita tersebut juga kami panggil untuk dimintai keterangan, terkait apa maksud dan tujuannya merekam dan menyebarkan video tersebut,” ujarnya, Jumat 19 September 2025.

Dalam klarifikasinya, Wahyudin mengakui dirinya yang ada dalam rekaman. Ia mengaku pernyataan itu keluar saat berada di bawah pengaruh alkohol dan baru mengetahui video itu viral pada Jumat sore. Didampingi istrinya, Mega Nusi, ia pun menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial.

“Sesungguhnya saya tidak berniat menyinggung perasaan masyarakat Gorontalo yang saya wakili. Semua ini murni kesalahan saya. Atas kejadian ini saya mohon maaf,” kata Wahyudin, Sabtu (20/9/2025).

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP akhirnya mengambil langkah tegas dengan memecat Wahyudin dari keanggotaan partai. “Itu namanya Wahyudin Moridu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Jadi memang yang bersangkutan telah dilakukan klarifikasi oleh DPD (PDIP) Gorontalo dan DPD memohon untuk diambil tindakan organisasi atas perbuatannya,” ujar Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun.

Komarudin menegaskan pemecatan itu sesuai rekomendasi komite etik dan disiplin. “Dan Komite Etik dan Disiplin telah merekomendasikan kepada DPP dan hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh kader agar menjaga disiplin dan tidak mencederai kepercayaan publik. DPP PDIP pun menyiapkan Pergantian Antar-Waktu (PAW) untuk mengganti posisi Wahyudin.

Berita Lainnya

Bonus Demografi Jakarta Capai 71,63 Persen, Rano Karno Soroti Potensi Ekonomi Kreatif

Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menilai Karang Taruna memiliki posisi penting dalam mempersiapkan generasi muda yang produktif, kreatif, serta memiliki kepedulian...

Pilkades Bekasi Usai, 154 Kades Terpilih segera Dilantik 4 November 2026

Jakarta – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan jadwal pelantikan 154 kepala desa terpilih hasil Pilkades Serentak 2026 pada 4 November 2026. Jadwal tersebut tercantum...

Lampaui Target 2029! LP2B Nasional Kini Capai 87,63 Persen

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian penting dari upaya...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS