Kejagung Hentikan Pendampingan JPN untuk Wapres Gibran dalam Gugatan Perdata

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait keputusan tidak lagi menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara perdata yang diajukan oleh Subhan Palal, seorang warga sipil.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pada awalnya JPN mendampingi Gibran berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan. Gugatan tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan institusi negara, sehingga jaksa sempat hadir mewakili di persidangan.

“Pada saat itu ada permohonan untuk diwakili oleh JPN. Nah, kemudian atas dasar kuasa khusus, JPN bisa hadir di persidangan,” kata Anang di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis 18 September 2025.

Namun, kehadiran JPN dipersoalkan oleh Subhan. Ia menegaskan bahwa gugatannya ditujukan kepada Gibran sebagai individu, bukan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden. Majelis hakim kemudian berpendapat bahwa karena gugatan bersifat pribadi, JPN tidak memiliki kedudukan hukum untuk mendampingi.

“Majelis hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi, Jaksa Pengacara Negara tidak mempunyai legal standing,” jelas Anang.

“Jadi karena ini sifatnya gugatan pribadi kepada Pak Gibran, bukan sebagai wapres, maka yang menjadi penasihat hukum berikutnya bukan dari kejaksaan,” tambahnya.

Sebelumnya, pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 8 September 2025, Subhan sempat memprotes kehadiran jaksa yang mewakili Gibran. Saat itu, seorang pria berambut putih mengenakan kemeja putih memperkenalkan diri sebagai JPN yang ditugaskan Kejaksaan.

Subhan langsung mempertanyakan hal tersebut di depan majelis hakim. “Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” ucap Subhan. Ia juga sempat menolak dokumen yang diberikan karena tercantum lambang negara.

“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” tegas Subhan.

Berita Lainnya

Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi...

Jakarta - Transformasi digital dalam bidang pertanahan tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat sistem keamanan setiap transaksi pertanahan. Melalui implementasi Sertipikat Elektronik...

Prabowo: Uang Rp10 Triliun yang Diselamatkan Bisa Renovasi 5.000 Puskesmas

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan dana Rp10,2 triliun yang berhasil dikembalikan ke negara dapat dimanfaatkan langsung untuk kepentingan rakyat, salah satunya merenovasi ribuan...

Prabowo Minta Bunga Kredit Keluarga Miskin Turun di Bawah 9 Persen

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar bunga kredit untuk keluarga prasejahtera diturunkan menjadi di bawah 9 persen. Kebijakan itu disampaikan sebagai langkah pemerintah...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS