Perjanjian Dagang dengan AS Berpotensi Berubah, RI Minta Tarif Produk Unggulan Tetap 0 Persen

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia meminta Amerika Serikat (AS) tetap memberlakukan tarif impor nol persen bagi sejumlah produk unggulan Indonesia sebagaimana tercantum dalam kesepakatan Agreement on Reciprocal Tariff (ART).

Permintaan tersebut muncul setelah adanya perkembangan di AS, di mana Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif darurat yang sebelumnya diberlakukan. Di sisi lain, Presiden AS Donald Trump menyatakan akan mengganti kebijakan tersebut dengan tarif impor global sebesar 10 persen.

Airlangga menjelaskan, dalam dokumen ART terdapat masa 60 hari untuk proses ratifikasi oleh kedua negara. Selama periode tersebut, implementasi perjanjian masih berpotensi mengalami penyesuaian mengikuti dinamika kebijakan masing-masing pihak.

Dengan mempertimbangkan situasi itu, Indonesia membuka opsi penerapan tarif umum 10 persen, namun tetap meminta agar komoditas unggulan seperti kopi, kakao, serta produk agrikultur lainnya tetap mendapatkan fasilitas tarif 0 persen sesuai kesepakatan awal.

“Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian, dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap,” ujar Airlangga, Sabtu (21/2) waktu AS.

Selain sektor pertanian, pemerintah juga mengusulkan agar tarif nol persen tetap berlaku bagi produk industri unggulan seperti tekstil dan pakaian jadi yang telah disepakati dalam ART.

Menurut Airlangga, secara hukum Indonesia masih memiliki peluang mempertahankan fasilitas tersebut karena ketentuan tarif itu tercantum dalam perintah presiden (executive order) yang berbeda dari regulasi yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.

Meski demikian, pemerintah masih menunggu perkembangan lebih lanjut selama masa 60 hari ke depan. Ia menegaskan bahwa berbagai skenario telah dipertimbangkan sebelum penandatanganan ART dilakukan.

“Indonesia siap dengan berbagai skenario. Karena skenario keputusan MA AS ini sudah dibahas dengan USTR sebelum kita tandatangani,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Kejagung Jemput Paksa Eks Kepala BGN dan 2 Pejabat Sebelum Ditetapkan Tersangka

Jakarta – Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung,...

MBG Harus Sukses, Prabowo: Mitra yang Tak Serius segera Mundur

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyediaan makanan bagi masyarakat, termasuk melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG), merupakan tugas yang memiliki nilai kemanusiaan...

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Jakarta - Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS