Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU, Febrie Adriansyah Kembali Dipanggil

Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah saksi dipanggil dalam perkara tersebut, termasuk mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan sprindik terbaru tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

“Benar, (sprindik) TPPU ini khusus di luar tiga sprindik yang dikeluarkan sebelumnya oleh penyidik Kejagung. Jadi, ada empat sprindik totalnya sekarang,” jelas Anang saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, sprindik baru diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Dalam tahap penyidikan, Tim 9 Kejagung kemudian memanggil empat saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS. Selain itu, seorang ahli TPPU juga dimintai keterangan pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu (22/7/2026).

Dari empat saksi yang dipanggil, hanya dua orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara Febrie Adriansyah tidak hadir karena alasan kesehatan, sedangkan NH mangkir tanpa memberikan keterangan.

Karena itu, penyidik menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat (24/7/2026) mendatang,” ujarnya.

Anang mengungkapkan, proses pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026) turut disaksikan oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan RI, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut dia, kehadiran sejumlah lembaga tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi sekaligus memperkuat sinergi dalam penanganan perkara dugaan TPPU.

“Proses koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan tim Kortastipidkor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.

Sprindik pertama bernomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI. Sprindik kedua bernomor 44 mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout). Sementara sprindik ketiga bernomor 45 menyangkut dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Berita Lainnya

Politikus Gerindra Dukung Mekanisme In Rem dalam RUU Perampasan Aset

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra, Muhammad Rahul, mendukung penguatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar...

3 Gunung Api Masih Siaga, BNPB Ingatkan Ancaman Erupsi hingga Lahar Hujan

Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul aktivitas tiga gunung api di Indonesia yang masih berstatus Level III...

Dari Penerima Bansos Jadi Pelaku Usaha, KDKMP Buka Peluang Ekonomi Produktif

Jakarta - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) didorong menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial. Melalui koperasi, masyarakat tidak hanya...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS