Tarif Trump Dibatalkan Mahkamah Agung AS, Prabowo: Kita Siap Hadapi Segala Kemungkinan

Jakarta – Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan sejumlah kebijakan tarif global Presiden Donald Trump memicu respons berbagai negara, termasuk Indonesia.

Putusan tersebut menyatakan bahwa Trump tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Namun tak lama setelah putusan keluar, Trump kembali mengumumkan tarif impor global baru sebesar 10 persen.

Menanggapi dinamika tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan Indonesia menghormati proses politik di Amerika Serikat sekaligus menyiapkan langkah antisipasi.

“Kita siap untuk menghadapi semua kemungkinan, kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat. Kita lihat perkembangannya,” ujar Prabowo di Washington DC, Sabtu (21/2).

Ia menilai kebijakan tarif baru sebesar 10 persen masih dalam batas yang bisa dikelola oleh Indonesia. Bahkan, menurutnya, kebijakan tersebut relatif tidak memberatkan.

“Saya kira ya menguntungkan lah (tarif 10%),” tambahnya.

Di kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan berupaya mempertahankan tarif 0 persen yang sebelumnya telah disepakati antara Presiden Prabowo dan Trump.

“Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap,” ujar Airlangga.

Produk agrikultur seperti kopi dan kakao menjadi prioritas dalam skema tarif 0 persen tersebut, mengingat kontribusinya yang signifikan terhadap ekspor nasional.

Selain sektor pertanian, fasilitas tarif 0 persen juga mencakup sejumlah komponen penting dalam rantai pasok industri, termasuk elektronik, crude palm oil (CPO), tekstil, serta berbagai produk turunannya.

Dengan langkah antisipatif tersebut, pemerintah optimistis stabilitas perdagangan Indonesia tetap terjaga di tengah dinamika kebijakan global yang terus berkembang.

Berita Lainnya

Kejagung Jemput Paksa Eks Kepala BGN dan 2 Pejabat Sebelum Ditetapkan Tersangka

Jakarta – Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung,...

MBG Harus Sukses, Prabowo: Mitra yang Tak Serius segera Mundur

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyediaan makanan bagi masyarakat, termasuk melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG), merupakan tugas yang memiliki nilai kemanusiaan...

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Jakarta - Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS