Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) Djamari Chaniago menegaskan wacana pelarangan vape atau rokok elektrik tidak ditujukan untuk seluruh produk yang beredar di masyarakat. Kebijakan tersebut hanya menyasar rokok elektrik yang disalahgunakan untuk mengonsumsi narkotika.
“(Hanya) yang berkaitan dengan narkoba,” kata Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Menurut Djamari, pemerintah saat ini masih mengkaji berbagai langkah yang dapat ditempuh sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Ia telah meminta jajarannya mempelajari mekanisme yang tepat agar penindakan dapat dilakukan secara efektif.
“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” katanya.
Ia memastikan, wacana yang sedang dibahas bukan berarti pemerintah akan melarang penggunaan maupun peredaran seluruh rokok elektrik.
“Enggaklah,” kata Djamari.
Saat ditanya mengenai waktu penerapan kebijakan tersebut, Djamari menyebut proses penyusunannya masih berada dalam tahap pembahasan oleh tim terkait.
“Wah, itu biar diurus dulu sama timnya,” ujarnya.
