Nusron Pastikan Lahan Huntap Korban Banjir Aceh Tamiang Siap 100 Persen

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan seluruh lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi 4.159 kepala keluarga korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tamiang telah siap digunakan.

Kesiapan lahan tersebut diharapkan dapat mempercepat pembangunan rumah bagi warga yang terdampak bencana pada akhir November 2025.

“Kami memastikan tanah di Aceh Tamiang untuk huntap sudah ‘ready to use’ 100 persen. Tidak ada isu lagi terkait ketersediaan lahan,” kata Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Ia menegaskan, tidak ada lagi kendala terkait penyediaan lahan sehingga seluruh pihak diminta segera mempercepat proses pembangunan hunian tetap.

“Kami meminta seluruh kolega di pemerintahan untuk secepatnya mempercepat pembangunan. Tidak ada lagi alasan karena lahannya sudah siap,” ujar Menteri Nusron saat meninjau salah satu lokasi pembangunan huntap di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

Pemerintah telah menyiapkan sekitar 179 hektare lahan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal bagi 4.159 kepala keluarga. Lahan tersebut berasal dari sejumlah perusahaan milik negara maupun swasta.

Salah satu lokasi yang ditinjau Nusron berada di atas lahan PT Perkebunan Nusantara I seluas 10 hektare. Kawasan itu direncanakan menjadi lokasi pembangunan sekitar 500 unit rumah.

Saat ini, sebanyak 108 unit hunian telah berdiri berkat dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi. Adapun pembangunan unit lainnya akan dilanjutkan pemerintah melalui kementerian terkait yang masih dalam tahap proses.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Yayasan Buddha Tzu Chi yang telah membantu membangun rumah bagi masyarakat yang terdampak bencana,” kata Nusron.

Menteri ATR/BPN menjelaskan, status hak atas tanah yang akan diberikan kepada masyarakat bergantung pada skema kepemilikan lahannya.

Apabila tanah telah dilepaskan oleh pemilik sebelumnya, warga akan memperoleh Sertipikat Hak Milik (SHM). Sementara untuk lahan yang tetap berstatus aset pemilik, masyarakat akan mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menargetkan warga mulai menempati hunian tetap secara bertahap sepanjang 2026 setelah pembangunan infrastruktur pendukung, seperti jalan lingkungan, drainase, jaringan air bersih, dan listrik selesai dikerjakan.

Selain itu, penempatan warga akan disesuaikan dengan lokasi mata pencaharian mereka sebelumnya agar aktivitas ekonomi tetap berjalan, sekaligus menghindari kawasan yang berpotensi terdampak banjir di masa mendatang.

Berita Lainnya

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Senin, (14/9/2026). Suahasil dipercaya menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa dan...

Pengukuran Terjadwal Bikin Urus PBT Lebih Cepat

Jakarta – Layanan Pengukuran Terjadwal dinilai memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan, khususnya Peta Bidang Tanah (PBT). Proses yang sebelumnya dapat...

Komisi II DPR Kaji Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Jakarta – Komisi II DPR RI membuka peluang untuk mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang sebelumnya disampaikan kepada pimpinan DPR. Pembahasan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS