Nusron Pastikan Lahan Huntap Korban Banjir Aceh Tamiang Siap 100 Persen

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan seluruh lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi 4.159 kepala keluarga korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tamiang telah siap digunakan.

Kesiapan lahan tersebut diharapkan dapat mempercepat pembangunan rumah bagi warga yang terdampak bencana pada akhir November 2025.

“Kami memastikan tanah di Aceh Tamiang untuk huntap sudah ‘ready to use’ 100 persen. Tidak ada isu lagi terkait ketersediaan lahan,” kata Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Ia menegaskan, tidak ada lagi kendala terkait penyediaan lahan sehingga seluruh pihak diminta segera mempercepat proses pembangunan hunian tetap.

“Kami meminta seluruh kolega di pemerintahan untuk secepatnya mempercepat pembangunan. Tidak ada lagi alasan karena lahannya sudah siap,” ujar Menteri Nusron saat meninjau salah satu lokasi pembangunan huntap di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

Pemerintah telah menyiapkan sekitar 179 hektare lahan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal bagi 4.159 kepala keluarga. Lahan tersebut berasal dari sejumlah perusahaan milik negara maupun swasta.

Salah satu lokasi yang ditinjau Nusron berada di atas lahan PT Perkebunan Nusantara I seluas 10 hektare. Kawasan itu direncanakan menjadi lokasi pembangunan sekitar 500 unit rumah.

Saat ini, sebanyak 108 unit hunian telah berdiri berkat dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi. Adapun pembangunan unit lainnya akan dilanjutkan pemerintah melalui kementerian terkait yang masih dalam tahap proses.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Yayasan Buddha Tzu Chi yang telah membantu membangun rumah bagi masyarakat yang terdampak bencana,” kata Nusron.

Menteri ATR/BPN menjelaskan, status hak atas tanah yang akan diberikan kepada masyarakat bergantung pada skema kepemilikan lahannya.

Apabila tanah telah dilepaskan oleh pemilik sebelumnya, warga akan memperoleh Sertipikat Hak Milik (SHM). Sementara untuk lahan yang tetap berstatus aset pemilik, masyarakat akan mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menargetkan warga mulai menempati hunian tetap secara bertahap sepanjang 2026 setelah pembangunan infrastruktur pendukung, seperti jalan lingkungan, drainase, jaringan air bersih, dan listrik selesai dikerjakan.

Selain itu, penempatan warga akan disesuaikan dengan lokasi mata pencaharian mereka sebelumnya agar aktivitas ekonomi tetap berjalan, sekaligus menghindari kawasan yang berpotensi terdampak banjir di masa mendatang.

Berita Lainnya

Kreatif atau Manuver? 2 Organisasi Pemuda Partai Besar Mendadak Bertemu di Jakarta!

Jakarta – Dua organisasi kepemudaan papan atas, Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) dan Pengurus Pusat Tunas Indonesia Raya (PP TIDAR), resmi...

Menkopolkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Terkait Narkoba

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) Djamari Chaniago menegaskan wacana pelarangan vape atau rokok elektrik tidak ditujukan untuk seluruh produk...

Bantargebang Mau Ditutup! Pemprov DKI Kelabakan Cari Duit Buat Urus Sampah?

Jakarta – Beban pengelolaan sampah di Jakarta memasuki fase kritis seiring dengan langkah penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping) di TPST Bantargebang. Menanggapi kondisi...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS