Pemerintah Perkuat Kompolnas, Kewenangan Pengawasan Akan Diperluas dan Mengikat

Jakarta – Pemerintah berencana memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bagian dari agenda reformasi Polri, termasuk menjadikannya lembaga independen dengan kewenangan pengawasan yang lebih tegas.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa Prabowo Subianto menyambut baik usulan tersebut. Menurutnya, penguatan Kompolnas diperlukan agar fungsi pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian berjalan lebih efektif.

“Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat,” kata Jimly dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, salah satu perubahan mendasar adalah rekomendasi Kompolnas ke depan bersifat mengikat, sehingga wajib dijalankan oleh Kapolri dan seluruh jajaran kepolisian. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas serta transparansi di tubuh Polri.

Penguatan tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang tentang Polri yang saat ini tengah disiapkan pemerintah.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut perluasan kewenangan Kompolnas menjadi salah satu poin penting dalam reformasi kepolisian.

“Kompolnas ini karena diperluas keundangannya juga dipertegas maka implikasinya adalah perubahan terhadap Undang-Undang Polri,” jelas Yusril.

Ia menambahkan, pemerintah melalui kementerian terkait tengah menyusun draf perubahan regulasi yang nantinya akan diajukan ke DPR sebagai bagian dari proses amandemen undang-undang.

Di sisi lain, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menegaskan bahwa ke depan Kompolnas akan benar-benar berfungsi sebagai lembaga pengawas eksternal yang independen, tidak sekadar memberikan pernyataan atau rekomendasi tanpa daya eksekusi.

“Jadi, Kompolnas nanti akan menjadi lembaga independen yang mengawasi lembaga pengawas eksternal polisi sehingga Kompolnas tidak seperti sekarang menjadi semacam jubir, tapi menjadi betul-betul yang mengawasi dan eksekutorial keputusannya dalam level tertentu,” terang Mahfud.

Dalam rancangan baru tersebut, keanggotaan Kompolnas direncanakan berjumlah sembilan orang yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari mantan pejabat tinggi Polri, akademisi, advokat, tokoh masyarakat, hingga para ahli lintas bidang.

Langkah ini diharapkan menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pengawasan kepolisian serta mendorong reformasi kelembagaan yang lebih akuntabel di masa mendatang.

Berita Lainnya

Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan

Palembang – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang setiap tahun berdampak pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi menjadi perhatian serius pemerintah....

KPK Telusuri Transaksi Valas Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Salah satu fokus...

Bertemu Prabowo, Gubernur BI Beberkan Tujuh Kiat Penguatan Rupiah

Jakarta — Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan akan menempuh tujuh langkah penting untuk menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Seluruh langkah...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS