Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Salah satu fokus penyidikan adalah penukaran mata uang asing (valuta asing) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penelusuran dilakukan melalui pemeriksaan dua saksi pada Selasa (5/5/2026), yakni LAA yang merupakan staf perusahaan keluarga tersangka, PT Raja Nusantara Berjaya, serta IS dari pihak swasta.
“Pemeriksaan berkaitan dengan penelusuran aset, khususnya terkait dengan penukaran-penukaran valas yang dilakukan oleh tersangka FAR selaku Bupati Pekalongan nonaktif,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Model Dapur MBG Unhas Dinilai Setara Standar Global, Jadi Contoh Integrasi Riset dan Praktik
Menurut KPK, transaksi penukaran valuta asing tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana dalam kasus korupsi yang tengah diusut.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah, yang turut mengamankan Fadia bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Dalam operasi yang sama, 11 orang lainnya juga diamankan di Pekalongan.
Sehari berselang, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk periode anggaran 2023–2026.
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya konflik kepentingan, di mana perusahaan milik keluarga tersangka, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah proyek pemerintah daerah.
Dari hasil penyidikan sementara, Fadia dan keluarganya diduga menerima aliran dana sekitar Rp19 miliar. Rinciannya, sebesar Rp13,7 miliar dinikmati oleh tersangka dan keluarganya, Rp2,3 miliar dialokasikan kepada Direktur PT RNB, serta Rp3 miliar lainnya masih berupa dana tunai yang belum didistribusikan.
KPK menegaskan akan terus menelusuri seluruh aset dan transaksi keuangan guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara serta pihak-pihak yang terlibat.
