Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Atur Tunjangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Aturan yang ditetapkan pada 4 Februari 2026 ini bertujuan memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa hakim ad hoc merupakan pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman, sehingga hak keuangan dan fasilitasnya perlu diatur secara terintegrasi dalam sistem perundang-undangan. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong lahirnya hakim yang berintegritas, profesional, dan mandiri.

Perpres ini sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya yang telah beberapa kali direvisi, termasuk terkait pemberian uang kehormatan bagi hakim ad hoc.

Fasilitas dan Hak Keuangan

Dalam aturan baru ini, hakim ad hoc mendapatkan sejumlah hak, di antaranya:

* Tunjangan bulanan (sudah termasuk pajak penghasilan)

* Fasilitas rumah negara dan transportasi di wilayah penugasan

* Jaminan kesehatan dan keamanan

* Biaya perjalanan dinas setara hakim di pengadilan tempat bertugas

Selain itu, terdapat pula uang penghargaan di akhir masa jabatan sebesar dua kali tunjangan bulanan. Jika masa jabatan tidak diselesaikan penuh, maka penghargaan diberikan secara proporsional.

Namun, bagi hakim ad hoc yang berasal dari unsur PNS, TNI, atau Polri, tidak diperkenankan menerima gaji dari instansi asal selama menjalankan tugas sebagai hakim ad hoc.

Aturan Disiplin

Perpres juga menegaskan bahwa uang penghargaan tidak diberikan kepada hakim yang diberhentikan tidak hormat akibat pelanggaran berat atau putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Selain itu, hakim ad hoc tidak memperoleh hak pensiun maupun pesangon setelah masa tugas berakhir.

Rincian Tunjangan Hakim Ad Hoc

Berikut besaran tunjangan berdasarkan jenis pengadilan:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

* Tingkat pertama: Rp49.300.000

* Tingkat banding: Rp64.500.000

* Tingkat kasasi: Rp105.270.000

Pengadilan Hubungan Industrial

* Tingkat pertama: Rp49.300.000

* Tingkat kasasi: Rp105.270.000

Pengadilan Perikanan

* Tingkat pertama: Rp49.300.000

Pengadilan Hak Asasi Manusia

* Tingkat pertama: Rp49.300.000

* Tingkat banding: Rp62.500.000

* Tingkat kasasi: Rp105.270.000

Pengadilan Niaga

* Tingkat pertama: Rp49.300.000

* Tingkat kasasi: Rp105.270.000

Dengan diberlakukannya aturan ini sejak 4 Februari 2026, pemerintah berharap sistem peradilan, khususnya di pengadilan khusus mulai dari tingkat pertama hingga kasasi, dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel.

Berita Lainnya

Gubernur Pramono Tekankan Kolaborasi Komite dan Sekolah untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan pentingnya sinergi antara komite sekolah dan kepala sekolah untuk memperkuat mutu pendidikan di Jakarta. Hal itu...

Harga Emas Antam Turun Rp35.000, Kini Dibanderol Rp2,76 Juta per Gram

Jakarta - Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk mengalami penurunan pada perdagangan Selasa (5/5/2026). Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas turun...

Pemprov DKI Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik...

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS