Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Atur Tunjangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Aturan yang ditetapkan pada 4 Februari 2026 ini bertujuan memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa hakim ad hoc merupakan pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman, sehingga hak keuangan dan fasilitasnya perlu diatur secara terintegrasi dalam sistem perundang-undangan. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong lahirnya hakim yang berintegritas, profesional, dan mandiri.

Perpres ini sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya yang telah beberapa kali direvisi, termasuk terkait pemberian uang kehormatan bagi hakim ad hoc.

Fasilitas dan Hak Keuangan

Dalam aturan baru ini, hakim ad hoc mendapatkan sejumlah hak, di antaranya:

* Tunjangan bulanan (sudah termasuk pajak penghasilan)

* Fasilitas rumah negara dan transportasi di wilayah penugasan

* Jaminan kesehatan dan keamanan

* Biaya perjalanan dinas setara hakim di pengadilan tempat bertugas

Selain itu, terdapat pula uang penghargaan di akhir masa jabatan sebesar dua kali tunjangan bulanan. Jika masa jabatan tidak diselesaikan penuh, maka penghargaan diberikan secara proporsional.

Namun, bagi hakim ad hoc yang berasal dari unsur PNS, TNI, atau Polri, tidak diperkenankan menerima gaji dari instansi asal selama menjalankan tugas sebagai hakim ad hoc.

Aturan Disiplin

Perpres juga menegaskan bahwa uang penghargaan tidak diberikan kepada hakim yang diberhentikan tidak hormat akibat pelanggaran berat atau putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Selain itu, hakim ad hoc tidak memperoleh hak pensiun maupun pesangon setelah masa tugas berakhir.

Rincian Tunjangan Hakim Ad Hoc

Berikut besaran tunjangan berdasarkan jenis pengadilan:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

* Tingkat pertama: Rp49.300.000

* Tingkat banding: Rp64.500.000

* Tingkat kasasi: Rp105.270.000

Pengadilan Hubungan Industrial

* Tingkat pertama: Rp49.300.000

* Tingkat kasasi: Rp105.270.000

Pengadilan Perikanan

* Tingkat pertama: Rp49.300.000

Pengadilan Hak Asasi Manusia

* Tingkat pertama: Rp49.300.000

* Tingkat banding: Rp62.500.000

* Tingkat kasasi: Rp105.270.000

Pengadilan Niaga

* Tingkat pertama: Rp49.300.000

* Tingkat kasasi: Rp105.270.000

Dengan diberlakukannya aturan ini sejak 4 Februari 2026, pemerintah berharap sistem peradilan, khususnya di pengadilan khusus mulai dari tingkat pertama hingga kasasi, dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel.

Berita Lainnya

Kemarau Meluas, Kementerian PU Tangani 3.288 Lokasi dan Salurkan 48,9 Juta Liter...

Jakarta - Pemerintah memperkuat langkah antisipasi menghadapi kemarau dan kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Penanganan dilakukan dengan menyasar kebutuhan air untuk pertanian...

Sekolah Rakyat Ditegaskan Melengkapi Sekolah Negeri, Sasar Anak Keluarga Rentan

Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan program Sekolah Rakyat hadir untuk melengkapi sistem pendidikan nasional, terutama dalam memperluas akses bagi anak-anak dari keluarga kurang...

Prabowo Apresiasi Emas Pertama Indonesia di Asian Games 2026

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada kontingen Indonesia setelah tim bulu tangkis beregu putra mempersembahkan medali emas pertama bagi Merah Putih di...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS