Tuntutan Reformasi Polri Sudah Terangkum dalam KUHAP Baru

Oleh: Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR RI)

Terkait penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo, kami perlu sampaikan bahwa sebenarnya hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2026 lalu.

Keseluruhan materi KUHAP baru merupakan masukan masyarakat melalui puluhan kali RDPU yang diramu oleh tim pemerintah dan DPR .

Inti keluhan masyarakat terhadap kinerja Polri adalah soal potensi kesewenang-wenangan dalam hukum acara pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, serta seluruh penggunaan upaya paksa.

Dalam KUHAP 1981 hak-hak warga negara yang bermasalah dengan hukum begitu terbatas, sebaliknya tidak ada mekanisme kontrol yang kuat terhadap pelaksanaan tugas penyidikan sehingga memberi peluang besar terjadinya penyalahgunaan gunaan kekuasaan.

Dalam KUHAP baru hak pembelaan warga negara yang bermasalah dengan hukum diperkuat secara signifikan, antara lain hak didiampingi advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, perluasan lembaga praperadilan, pengetatan institusi penahanan sampai, prosedur anti kekerasan, intimidasi dan penyiksaan sampai dengan adanya  ancaman sanksi etik, profesi dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.

Yang tak kalah penting, KUHAP baru memuat aturan mengenai mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang besar bagi penyidik untuk menyelesaikan masalah antar warga negara dengan musyawarah yang bersifat solutif.

Jika kita mengacu pada kasus-kasus viral yang dijadikan tema  RDPU Komisi III seperti kasus Nabilah O Brien, kasus guru Tri Wulandari  di Muara  Jambi, kasus Hogi Minaya di Sleman dan lain-lain penyelesaiannya bisa dilakukan dengan berlandaskan ketentuan dalam KUHAP baru.

Karena itu kedepan, sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik dalam menjalankan tugasnya, dan masyarakat akan semakin mudah mendapatkan keadilan.

Berita Lainnya

Imipas Dorong Lapas dan Rutan Manfaatkan Lahan Kosong untuk Ketahanan Pangan

Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mendorong seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Indonesia untuk memanfaatkan lahan...

Refly Harun: Roy Suryo dan Dokter Tifa Minta Siapkan Tim Hukum

Jakarta - Kuasa hukum Refly Harun menyampaikan, kliennya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), meminta agar tim hukum segera disiapkan untuk menghadapi kemungkinan...

Mardiono Instruksikan Kader PPP Dekat Rakyat dan Dukung Program Pemerintah

Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menegaskan seluruh kader partai harus menjaga kedekatan dengan masyarakat serta ikut mendukung program pemerintah...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS