Menteri Nusron Serahkan 587 SHGB ke Warga Kampung Nelayan Bermis Muara Angke

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan 587 sertifikat secara simbolis kepada masyarakat Kampung Nelayan Bermis Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu 16 Februari 2025. Kini, masyarakat Kampung Nelayan Bermis Muara Angke, itu telah menguasai tanah seluas 9,72 hektare.

Nusron secara simbolis menyerahkan sebanyak lima SHGB ini kepada lima perwakilan masyarakat.

“Dengan sertifikat ini, masyarakat memiliki kepastian, karena SHGB mempunyai kekuatan hukum yang kuat,” kata Nusron.

Sertifikat tersebut merupakan buah dari perjuangan nelayan Muara Angke yang telah menyuarakan hak kepemilikan, serta intensif lima tahun terakhir untuk hak guna bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Provinsi Jakarta.

Nusron mengatakan, warga Kampung Nelayan Muara Angke tinggal dan menempati lahan yang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta dengan status HPL. Menurutnya, selama bertahun-tahun warga yang tinggal di wilayah tersebut tak memiliki kepastian hukum.

“Ini kan, ini sejarahnya dulu tanah ini kan tanah kawasan pelabuhan ikan, punyanya Pemprov, HPL-nya. Diokupasi masyarakat bertahun-tahun, sudah berpuluh-puluh tahun, mungkin dari tahun 1970-an ya, dari tahun 1970-an ditempati, enggak punya alas hak sertifikat,” kata Nusron.

Pos terkait