Eks Menteri Jokowi Ajukan Pra Peradilan, KPK Tanggapi Santai!

Jakarta – KPK merespon pengajuan pra peradilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut era Jokowi Cholil Qoumas ke Pengadilan Jakarta Selatan. Adapun masalah yang dihadapi Yaqut adalah terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa KPK memastikan penetapan tersangka tersebut sesuai engan prosedur yang telah diatur oleh peraturan perundangt-undangan dengan mengacu pada kecukupan alat bukti.

“KPK menghormati hak hukum tersangka saudara YCQ, yang mengajukan pra peradilan dalam perkara dugaan pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2-23-2024. Dan saat ini KPK masih menunggu relaas atau pemberitahuan resmi dari pengadilan,” tegasnya hari ini kepada awak media di Jakarta.

Budi menjelaskan, bahwa pengajuan pra peradilan merupakan hak bagi setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Namun demikian kata Budi, bahwa dalam memahami Tindakan penyidikan hingga penetapan tersangka oleh KPK atas kasus kuota haji dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami pastikan setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti, yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil,” tegas Budi.

Berita Lainnya

Ribuan Pelajar Ikuti Jakarta Road Safety Festival 2026 di Ancol

Jakarta - Sebanyak 2.000 pelajar tingkat SMP, SMA, dan SMK dari lima wilayah kota di Jakarta mengikuti kegiatan “Jakarta Road Safety Festival 2026” yang...

Mensos Coret Ribuan Penerima Bansos yang Terindikasi Main Judi Online

Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mencoret lebih dari 11 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial yang terindikasi menggunakan dana bansos untuk...

Purbaya Tegaskan Tak Akan Jalankan Tax Amnesty Tanpa Perintah Presiden

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan kembali menjalankan program tax amnesty atau pengampunan pajak selama dirinya menjabat, kecuali...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS