Praperadilan Kepala Kanwil BPN Bali Ditolak, Kuasa Hukum Heran Dengan Putusan Majelis Hakim 

Jakarta – Kuasa Hukum Kepala Kanwil BPN Bali, Gede Pasek Suardika mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menolak permohon tersangka, dalam sidang lanjutan praperadilan pada senin pagi (09/02/26). 

“pasal 421 itu memang sudah tidak berlaku kemudian pasal 83 sudah kadaluwarsa kami sudah hadirkan buktinya dan kami sudah sebutkan pasal paling terakhir pasal 3 ayat 2 itu undang undang KUHP menyebutkan bahwa itu disebutkan dihentikan demi hukum. Saya ngga ngerti bahasa dihentikan demi hukum itu ternyata dibacanya oleh putusan tadi boleh dilanjutkan” jelasnya. 

Sidang putusan Praperadilan tang berlangsung kurang lebih satu jam ini di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim. Dalam sidang ini Majelis Hakim Memutuskan menolak segala gugatan praperadilan penetapan tersangka terhadap kepala Kawik BPN Bali.  

Majelis Hakim berpendapat bahwa sidang praperadilan ini tidak berhak membahas pokok perkara, termasuk menguji pasal pasal dalam undang undang yang digunakan Tim Hukum Polda Bali dalam menetepakan tersangka. 

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini pihak Polda Bali akan melanjutkan penyelidikan, sementara kuasa hukum kepala Kawil BPN Bali, Gede Pasek suardika akan mempersiapkan langkah hukum selanjutnya, untuk membuktikan bahwa I Made Daging adalah korban Kriminalisasi.

Berita Lainnya

Partai Hanura Usulkan Sistem Baru Supaya Caleg Miskin Modal Tak Terdepak!

Jakarta - Partai Hanura menyuarakan keresahannya terhadap mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu) saat ini yang dinilai terlalu ramah kapital. Hanura mendesak adanya reformasi sistem pemilu...

ATR/BPN dan KPK Perkuat Integritas ASN Lewat Pelatihan Antikorupsi

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas aparatur sipil negara (ASN). Kolaborasi tersebut...

Truk Pembawa Maut dan Perusak Jalan Tak Bisa Sembunyi Lagi! Kemenhub Luncurkan...

Jakarta - Pengawasan terhadap truk angkutan barang yang melebihi kapasitas dimensi dan muatan alias Over Dimension Over Loading (ODOL) kini memasuki babak baru. Kementerian...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS