Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghasutan terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain Ror Suryo, ada dua orang lainnya yang dilaporkan dengan kasus yang sama yakni Dr Tifauzia dan Rismon Sianipar.
Sebagai penggugat yakni, tim Advocate Public Defender pada Rabu 24 April 2025. Ketua Advocate Public Defender, Zevrijn Boy Kanu mengatakan, laporan ini didasari rasa keprihatinan dan meresahkan masyarakat.
“Kita coba melaporkan mengenai dugaan penghinaan, hasutan, dan juga membuat gaduh. Jadi ada beberapa pasal yang kita akan coba kemukakan, tergantung pada nanti penyidiknya, yang mana pasal yang lebih tepat,” kata Zevrijn kepada wartawan kemarin.
“Kami sebagai warga negara yang baik ingin menyampaikan perasaan kami bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Jika dibiarkan terus, masyarakat kita akan dirugikan. Akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Sementara itu, anggota tim hukum, Lechumanan mengatakan, pihaknya melaporkan tiga orang berinisial RS (dua orang) dan satu dokter berinisial T. Ia memastikan, laporan ini terkait tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi.
“Menuding tanpa dasar, itulah intinya,” kata Lechumanan.
Terkait barang bukti, tim hukum mengungkapkan bahwa mereka telah menyerahkan sejumlah dokumen, video, dan foto kepada penyidik sebagai bahan pertimbangan awal. “Video, foto, dan dokumen. Sangat akurat. Konkret. Itu dulu ya,” katanya.