KPK Serahkan Aset Rampasan Rp16,39 Miliar ke Pemprov Jabar untuk Fasilitas Publik

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan aset rampasan negara senilai Rp16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Rabu (11/2/2026). Properti bernilai belasan miliar rupiah tersebut mencakup sejumlah bidang tanah dan bangunan yang tersebar di kawasan strategis, seperti Cibiru, Rancaekek, Cilengkrang, Ujungberung, serta satu properti komersial di Margonda Raya, Depok.

Proses hibah Barang Milik Negara (BMN) ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya asset recovery agar kekayaan yang sebelumnya dikuasai pelaku korupsi dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

“Hibah ini menandai komitmen KPK, dalam memastikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali ke masyarakat dan dimanfaatkan bagi layanan publik di daerah,” kata Mungki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/2/2026).

Seluruh aset yang diserahkan akan difungsikan untuk kebutuhan masyarakat, antara lain pembangunan sekolah, penyediaan ruang terbuka hijau (RTH), hingga kantor layanan Samsat. Mungki menjelaskan, aset tersebut berasal dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan terpidana Dadang Suganda, Heri Tantan Sumaryana, dan Tafsir Nurchamid.

Pemprov Jawa Barat berencana memanfaatkan lahan itu untuk pengembangan pendidikan, seperti area praktik SMK serta pembangunan SMA/SMK baru. Selain itu, sebagian aset akan dijadikan RTH di Kawasan Bandung Utara (KBU), outlet Samsat guna meningkatkan pendapatan daerah, serta rumah dinas penunjang operasional pemerintahan.

Meski demikian, hibah ini disertai kewajiban. Pemprov Jabar bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan dan pengamanan aset, baik secara fisik maupun legal. Terdapat pula kewajiban pembayaran uang pengganti kepada pihak ketiga, yakni Bank BJB Syariah sebesar Rp795,3 juta, yang kini menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

KPK menegaskan bahwa pengawasan atas pemanfaatan aset tetap dilakukan secara berkala. Langkah ini untuk memastikan properti hasil rampasan tidak kembali disalahgunakan ataupun terbengkalai.

“Ini adalah kontrol penting agar aset yang dihibahkan benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Sinergi Lindungi Kreativitas: Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI di Bali

Klungkung – Semangat pelindungan aset intelektual di Pulau Dewata semakin melesat. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara simbolis menyerahkan Sertifikat Pencatatan Kekayaan...

Anggota Fraksi Gerindra Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu, Soroti Kinerja Kejari Karo

Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan...

MBG Prasmanan di Cianjur Disambut Antusias Siswa, SPPG Siap Keliling Sekolah Tiap...

Jakarta - Bertepatan dengan hari pertama masuk sekolah pasca libur Lebaran serta dimulainya kembali program Makan Bergizi Gratis (MBG), Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS