Eks Menteri Jokowi Ajukan Pra Peradilan, KPK Tanggapi Santai!

Jakarta – KPK merespon pengajuan pra peradilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut era Jokowi Cholil Qoumas ke Pengadilan Jakarta Selatan. Adapun masalah yang dihadapi Yaqut adalah terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa KPK memastikan penetapan tersangka tersebut sesuai engan prosedur yang telah diatur oleh peraturan perundangt-undangan dengan mengacu pada kecukupan alat bukti.

Bacaan Lainnya

“KPK menghormati hak hukum tersangka saudara YCQ, yang mengajukan pra peradilan dalam perkara dugaan pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2-23-2024. Dan saat ini KPK masih menunggu relaas atau pemberitahuan resmi dari pengadilan,” tegasnya hari ini kepada awak media di Jakarta.

Budi menjelaskan, bahwa pengajuan pra peradilan merupakan hak bagi setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Namun demikian kata Budi, bahwa dalam memahami Tindakan penyidikan hingga penetapan tersangka oleh KPK atas kasus kuota haji dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami pastikan setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti, yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil,” tegas Budi.

Pos terkait