Kejagung Tiba-tiba Cabut Pencekalan Bos Djarum, Ada Apa Sebenarnya?

Gedung Kejagung.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut pencekalan Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, yang sebelumnya dilarang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi pajak periode 2016–2020.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan langkah tersebut. “Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan (pencegahan ke luar negeri),” ujar Anang pada Minggu, 30 November 2025.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, keputusan itu diambil setelah penyidik menilai Victor menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kejagung telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Victor bersama empat individu lainnya yang diduga terlibat dalam kasus yang sama. Mereka adalah mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (KD), pemeriksa pajak muda DJP Karl Layman, Kepala KPP Madya Dua Semarang Ning Dijah Prananingrum, dan konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo.

Kelimanya dicegah bepergian mulai 14 November 2025 untuk masa enam bulan.

Sekadar diketahui, Kejagung tengah mendalami dugaan praktik suap terkait manipulasi kewajiban pajak yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada periode 2016–2020.

Menurut Anang Supriatna, modus yang digunakan adalah memperkecil nilai pajak yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan tertentu.

“(Modusnya) memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak 2016–2020 oleh oknum pegawai pajak,” ungkapnya.

Walau belum membeberkan identitas perusahaan yang dimaksud, Anang menegaskan bahwa terdapat pemberian imbalan untuk memanipulasi kewajiban pajak tersebut.

“Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suaplah. Memperkecil (pembayaran pajak) dengan tujuan tertentu terus ada pemberian,” jelasnya.

Penyidikan masih berjalan untuk mengungkap aliran suap serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

Pos terkait