Sudah Masuk Red Notice, Kejagung Akui Tak Bisa Serta-Merta Tangkap Riza Chalid, Kenapa?

Riza Chalid

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penerbitan red notice Interpol terhadap Mohammad Riza Chalid (MRC) tidak otomatis memberikan kewenangan bagi aparat penegak hukum Indonesia untuk langsung melakukan penangkapan di luar negeri.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Selasa, 3 Februari 2026. Ia menjelaskan bahwa red notice bukanlah surat perintah penangkapan internasional yang dapat langsung dieksekusi.

Bacaan Lainnya

“Terrbitnya red notice tidak serta merta langsung kita dapat menangkap ini (Riza Chalid),” ujar Anang kepada awak media, Selasa.

Menurut Anang, setiap negara memiliki kedaulatan hukum dan sistem peradilan masing-masing. Oleh sebab itu, upaya penegakan hukum terhadap buronan yang berada di luar wilayah Indonesia harus ditempuh melalui mekanisme kerja sama dan diplomasi hukum internasional.

“Ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda,” terangnya.

Ia menambahkan, Kejagung akan terus menjalin koordinasi dengan berbagai satuan kerja terkait guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Perlu pendekatan baik itu diplomasi hukum, yang jelas nantinya kita akan tetap berkoordinasi dengan satker terkait,” sambung Anang.

Anang juga mengungkapkan bahwa dengan diterbitkannya red notice, keberadaan Riza Chalid kini berada dalam pemantauan imigrasi negara-negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak yang bersangkutan menjadi semakin terbatas.

Lebih lanjut, Kejagung mengaku telah mengantongi informasi mengenai lokasi persembunyian Riza Chalid yang disebut berada di salah satu negara di kawasan Asia Tenggara.

“Ada di salah satu negara. Ya (sekitar) negara wilayah ASEAN,” kata Anang.

Meski demikian, ia belum dapat membeberkan secara rinci negara yang dimaksud karena proses pengejaran masih berlangsung.

“Informasi penyidik tapi kita tida bisa memastikan yang jelas dengan terbitnya Red Notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan,” tukasnya.

Sebagai informasi, Mohammad Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman sempat mengungkap bahwa Riza Chalid terdeteksi berada di Malaysia. MRC tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025, hanya beberapa hari sebelum anaknya, Muhammad Kerry Adrianto, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Pos terkait