KPK Bongkar Dugaan Suap Pajak KPP Jakarta Utara, Penilai Pajak hingga Pegawai Perusahaan Dipanggil

Gedung KPK
Logo KPK di Gedung Merah Putih.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Terbaru, penyidik memanggil Penilai Pajak Ahli Muda Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Boediono, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

Bacaan Lainnya

Selain Boediono, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yang berasal dari internal PT Wanatiara Persada. Mereka yakni Vera Cahyadi dan Silvi Farista Zulhulaifah selaku staf akuntansi, Asisso Noor Sugono sebagai accounting manager, Firman selaku penerjemah, serta Yurika sebagai finance manager perusahaan tersebut.

Meski telah memanggil sejumlah saksi, KPK belum mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan yang akan didalami dari para saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Penetapan dilakukan pada Minggu (11/1/2026), menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026).

Kelima tersangka tersebut yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; serta Askob Bahtiar selaku tim penilai pajak yang diduga menerima suap. Sementara dari pihak pemberi, KPK menetapkan konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada dua alat bukti, kami menetapkan lima orang tersebut,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).

Dalam konstruksi perkara, Agus Syaifudin diduga meminta PT Wanatiara Persada membayar pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar. Dari nilai tersebut, sekitar Rp8 miliar diminta sebagai fee yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, pihak PT Wanatiara Persada menyatakan keberatan dan hanya menyanggupi fee sebesar Rp4 miliar. Kesepakatan tersebut berujung pada diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai kewajiban pajak sebesar Rp15,7 miliar.

Nilai tersebut turun signifikan sekitar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp75 miliar.

Untuk memenuhi pembayaran fee, PT Wanatiara Persada diduga mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Skema itu menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang diketahui dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin.

Atas perbuatannya, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pos terkait