Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC), ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Riza ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023.
“Sudah DPO,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dimintai konfirmasi, Jumat (22/8/2025).
Penetapan status tersangka TPPU terhadap Riza Chalid telah dilakukan sejak 11 Juli 2025.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menyita sejumlah aset yang diduga terkait perkara tersebut. Pada Kamis 14 Agustus 2025, penyidik mengamankan empat mobil mewah yang berhubungan dengan Riza, yakni satu unit BMW 528 berwarna putih, satu unit Toyota Rush, serta dua Mitsubishi Pajero Sport, termasuk tipe 2.4 Dakar. Kendaraan itu ditemukan di beberapa lokasi, mayoritas di wilayah Bekasi.
Selain itu, pada Selasa 5 Agustus 2025, penyidik juga lebih dulu menyita lima mobil lain, di antaranya satu Toyota Alphard, satu Mini Cooper, dan tiga sedan Mercedes-Benz (Mercy).
Riza diketahui berada di Malaysia sejak Februari 2025. Sebagai langkah hukum, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mencabut paspornya.