Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar di Jakarta. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan terkait tata kelola kebun dan industri kelapa sawit.
“Saya benarkan bahwa memang ada penggeledahan beberapa waktu lalu. Itu adalah penyidikan tata kelola kebun dan industri kelapa sawit,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Dalam proses penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen serta perangkat elektronik yang dinilai relevan dengan perkara.
Meski demikian, Syarief menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum meminta keterangan Siti Nurbaya dalam kapasitasnya sebagai Menteri KLHK saat periode tersebut. Namun, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dipastikan akan dijadwalkan setelah tim menelaah barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Kami kalau menyidik itu bisa memeriksa saksi, bisa mengumpulkan alat bukti. Cara salah satunya adalah penggeledahan. Setelah dilakukan itu, kami akan meneliti dahulu, kita pelajari dahulu yang kita dapat ini (barang bukti), baru nanti kita lakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Selain menggeledah rumah Siti Nurbaya, penyidik juga mendatangi lima lokasi lain pada Rabu (28/1/2026) dan Kamis (29/1/2026). Namun, pihak Kejagung belum mengungkapkan detail tempat-tempat tersebut.
Terkait kabar penggeledahan di rumah seorang anggota DPR RI, Syarief mengaku belum dapat memastikan informasi tersebut.
“Itu saya belum monitor. Memang ada beberapa tempat. Tapi, kalau yang namanya anggota DPR itu, saya belum monitor,” ucapnya.
