Kejagung Klarifikasi Status Stateless 2 Buronan Kelas Kakap Riza Chalid dan Jurist Tan

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait status kewarganegaraan atau stateless terhadap dua buronan kelas kakap, Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa meskipun paspor kedua tersangka telah dicabut, hal itu tidak serta-merta membuat mereka kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Ketika seseorang dicabut paspornya, maka yang bersangkutan tidak bisa keluar negeri atau berpindah ke negara lain ketika sudah berada di satu negara. Tetapi bukan berarti otomatis menjadi stateless,” jelas Anang di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Menurut Anang, pencabutan paspor tersebut merupakan langkah hukum strategis yang dilakukan penyidik untuk membatasi mobilitas internasional kedua buronan dan mempersempit ruang gerak mereka.

“Keberadaan yang bersangkutan di sana (negara lain), karena paspornya sudah dicabut oleh negara yang menerbitkannya, maka status mereka menjadi ilegal di negara tersebut,” tambahnya.

Anang menjelaskan, dengan paspor yang sudah tidak berlaku, Riza Chalid dan Jurist Tan kini hanya memiliki dua opsi. Pertama, kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Kedua, tetap tinggal di negara lain hingga izin tinggalnya habis, yang berpotensi membuat mereka dideportasi oleh otoritas setempat.

“Seyogyanya, pemerintah di negara tempat mereka tinggal akan mengetahui bahwa paspor mereka sudah dicabut. Maka bisa saja dilakukan deportasi,” kata Anang.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa langkah pencabutan paspor merupakan bagian dari strategi Kejagung untuk menghadirkan kedua tersangka dalam proses hukum di Indonesia.

“Memang itu salah satu strategi penyidik dalam menghadirkan tersangka yang berada di luar negeri agar kembali ke Indonesia. Ini bentuk upaya maksimal dari kita,” tegasnya.

Selain itu, Kejagung juga telah mengajukan red notice ke Interpol secara paralel dengan permohonan pencabutan paspor, sebagai bagian dari mekanisme pengejaran internasional.

“Permohonan red notice kami ajukan bersamaan dengan permintaan pencabutan paspor,” ujar Anang menutup pernyataannya.

Sebagai informasi, Mohammad Riza Chalid, saudagar minyak dan gas, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah PT Pertamina. Ia diduga mengintervensi kebijakan perusahaan dengan menyepakati kerja sama penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Merak yang belum diperlukan, sehingga merugikan negara.

Sementara itu, Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Pos terkait