Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan kembali komitmen jajarannya untuk memastikan seluruh tanah masyarakat di Indonesia dapat terdaftar dan tersertifikasi secara legal. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin 6 Oktober 2026.
Dalam arahannya, Menteri Nusron menekankan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki tanggung jawab utama dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Ia menegaskan pentingnya percepatan proses legalisasi aset agar masyarakat memiliki perlindungan hak atas tanah.
“Kita orang Kementerian ATR/BPN tugasnya memastikan bahwa tanah rakyat itu aman. Karena, kita masuk kategori land tenure, yang berarti legalisasi aset. Aset itu harus dilegalisasi dan itu tugas kita,” ujar Nusron Wahid di hadapan jajaran Kanwil BPN Bangka Belitung.
Menteri Nusron juga mengingatkan agar aparatur BPN tidak bersikap pasif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, petugas di lapangan harus lebih proaktif karena mereka paling memahami proses administrasi dan prosedur pendaftaran tanah.
“Jangan hanya menunggu. Kalau menunggu, belum tentu masyarakat paham. Siapa yang paling paham prosesnya? Kita. Jadi, kita yang harus proaktif,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa indikator keberhasilan pelayanan pertanahan bukan hanya pada banyaknya pelayanan yang diberikan, tetapi juga sejauh mana masyarakat merasakan manfaat nyata dari program legalisasi tanah.
“Output yang bisa dilihat masyarakat itu adalah semakin banyak tanah masyarakat yang dilegalisasi atau sudah disertipikatkan, tapi tetap prudent,” ujarnya.
Menteri Nusron berharap, dengan semangat pelayanan yang cepat, tepat, dan berintegritas, jajaran ATR/BPN di seluruh Indonesia dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, sepanjang tahun 2024 total layanan pertanahan yang diberikan mencapai 7.866.517 layanan, dengan 35.714 layanan di antaranya berasal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hizkia Simarmata, melaporkan bahwa hingga tahun berjalan terdapat 715.039 bidang tanah yang sudah terdaftar, dan 552.667 bidang di antaranya telah bersertipikat. Ia juga menambahkan bahwa capaian sertipikasi aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tahun 2025 bahkan telah melampaui target.
“Dari target 100 bidang tanah aset provinsi, telah diterbitkan 241 sertipikat. Ini bentuk komitmen kami sekaligus menunjukkan sinergi kuat antara Kanwil BPN dan pemerintah daerah,” jelas Hizkia.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Penasehat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Jhoni Ginting, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis, serta Inspektur Wilayah I Arief Muliawan.
Kegiatan pengarahan itu juga dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta seluruh jajaran sebagai bagian dari pembinaan kinerja dan penguatan komitmen pelayanan publik di sektor pertanahan.
