Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016.
Putusan majelis hakim ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara. Meski putusan tersebut tak sejalan sepenuhnya dengan tuntutan, Kejagung tetap menghargai keputusan pengadilan.
“Yang jelas kami menghormati keputusan majelis hakim (soal vonis Tom Lembong),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu (19/7/2025).
Anang menjelaskan, Kejaksaan belum mengambil sikap final terkait langkah hukum lanjutan. Saat ini, mereka masih dalam tahap mempertimbangkan opsi hukum sambil menunggu salinan resmi dari pengadilan.
“Kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis,” tambahnya.
Pihak Tom Lembong juga mengambil sikap serupa, yakni masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan menyatakan bahwa Tom Lembong secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus impor gula.
Selain hukuman penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka ia harus menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama 6 bulan.