Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menanggapi terkait kasus tanah yang menimpa Mbah Tupon. Ia menyebut bahwa sertipikat tanah tersebut sudah dibekukan.
“Sudah diadukan ke polisi debiturnya, dan kita sedang urus agar tidak bisa diperjualbelikan untuk pengamanan dulu,” tegasnya kepada wartawan di Banten, hari ini.
Nusron menjelaskan perihal Mbah Tupon yang diketahui belakangan viral di sosial media. “Jadi, mbah Tupon ini disuruh tandatangan, dia enggak tau tandatangan itu untuk apa, ternyata tandatangan ini untuk pengalihan hak. Nah, dari pengalihan hak ini dijaminkan ke PNM yang sekarang sudah kita blokir,”, tegasnya.
Sebagai informasi, terkait kasus ini, pihak kepolisian juga sudah melakukan pengusutan agar tidak ada lagi mafia tanah di Indonesia.