Temuan Perusahaan Tahan Ijazah di Banten, Disnakertrans: Tidak Boleh!

Jakarta – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Provinsi Banten, Sapto Kalnadi mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan adanya perusahaan outsiurching yang menahan ijazah pegawai. Kendati demikian, ia mengatakan bahwa sebelumnya sempat melakukan mediasi.

“Penahanan ijazah itu pada umumnya tetap ada, hanya saja praktiknya di lapangan bukan dilakukan oleh perusahaan tempat bekerja. Kan tetapi mereka yang bekerja melalui outshourching, jadi yang menahan itu justru perusahaan outsourchingnya,” ujanya,hari ini kepada wartawan di Kota Serang.

Adapun menurutnya, perusahaan outsourching tersebut menahan ijazah dengan alas an agar pegawai tidak keluar sebelum kontrak habis. Kendati memang kata Sapto, tidak diperbolehkan kepada perusahaan menahan ijazah pegawai dengan alasan apapun.

“Jadi begitu, perusahaan juga gak mau karyawan keluar sebelum kontrak berakhir, namun ini belum viral seperti yang di Surabaya. Jadi..tidak boleh ada penahanan dan tidak boleh ada jaminan,” tutupnya.

Berita Lainnya

Mau Lihat Karnaval HUT RI ke-81? Ini Rute dan Spot Terbaiknya

Jakarta - Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jakarta Pusat bakal semakin semarak dengan digelarnya karnaval pada 17 Agustus 2026. Masyarakat yang ingin menyaksikan...

8 Langkah Pemerintah Pulihkan NTT Usai Diguncang Gempa 7,7

Jakarta - Pemerintah menyiapkan delapan strategi untuk mempercepat penanganan dan pemulihan wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah gempa berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang Pulau Flores...

27 Ton Logistik Dikirim ke NTT, 3.500 TNI-Polri Dikerahkan

Jakarta - Pemerintah terus mempercepat penanganan pascagempa yang melanda sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bantuan logistik dan ribuan personel gabungan dikerahkan untuk...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS