Roy Suryo Tegas Tak Mundur soal Polemik Ijazah Jokowi, Soroti Langkah RJ Rismon Sianipar

Pakar telematika Roy Suryo. Foto: Istimewa

Jakarta – Pakar telematika Roy Suryo angkat suara mengenai langkah Rismon Sianipar yang mengajukan mekanisme restorative justice (RJ) dalam polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Roy menegaskan bahwa dirinya bersama sejumlah pihak tetap berpegang pada sikap awal dan tidak berniat mundur dalam menyikapi isu tersebut. Ia juga mengaku sempat berdiskusi dengan rekannya, dokter Tifa, terkait perkembangan polemik yang sedang berlangsung.

Bacaan Lainnya

“Setidaknya saya mengobrol dengan dokter Tifa, kita tidak mundur. Kalau kemudian kontroversinya panjang, karena ada saja akal-akalan dari pihak sebelah,” katanya kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).

Menurut Roy, sebelum polemik yang menyeret nama Rismon Sianipar mencuat ke publik, ia sebenarnya sudah memperkirakan akan muncul berbagai persoalan lain yang berkaitan dengan isu tersebut. Meski begitu, ia menegaskan bahwa hingga saat ini sikap mereka tetap konsisten.

Roy juga menyampaikan doa serta harapannya kepada Rismon Sianipar agar diberikan perlindungan dan petunjuk dalam menghadapi polemik yang sedang terjadi.

“Saya mendoakan semoga sahabat kita Rismon Sianipar diberikan hidayah, diberikan pencerahan, dan perlindungan oleh Allah SWT,” ujarnya.

Isu dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi sendiri hingga kini masih ramai diperbincangkan di ruang publik maupun media sosial, meskipun sebelumnya berbagai pihak telah memberikan klarifikasi terkait keaslian dokumen tersebut.

Sebelumnya, Rismon Sianipar bersama tim kuasa hukumnya diketahui mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan permohonan penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice yang telah diajukan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, membenarkan kedatangan tersebut. Menurutnya, Rismon dan kuasa hukumnya datang untuk memperoleh informasi terkait tindak lanjut dari pengajuan RJ.

“Hari ini Saudara RHS bersama kuasa hukumnya datang ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan restorative justice yang diajukan dari pihaknya,” katanya kepada awak media, Rabu 11 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa restorative justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan perdamaian antara para pihak yang bersengketa, dengan tetap memperhatikan sejumlah persyaratan yang diatur dalam ketentuan hukum.

Polda Metro Jaya memastikan setiap permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut akan diproses sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Pos terkait