Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji. Saat digiring penyidik pada Kamis (12/3/2026), Yaqut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari perkara yang menjeratnya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Agama dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan dan keselamatan jemaah haji Indonesia.
“Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah,” ucapnya.
KPK sebelumnya menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada awal Januari 2026 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersebut sempat digugat melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut akhirnya ditolak oleh hakim. Pengadilan menilai proses penetapan tersangka oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya berfokus pada penilaian aspek formal dari proses hukum yang dijalankan.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Rabu (11/3).
Dengan penolakan tersebut, proses hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji terus berlanjut di tingkat penyidikan oleh KPK.
