Hotman Minta Terdakwa Lain Dibebaskan, Kejagung: Abolisi Bersifat Personal

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan terkait pernyataan pengacara Hotman Paris yang meminta agar terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula juga dibebaskan, menyusul pemberian abolisi Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang apabila tim kuasa hukum ingin mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden.

Bacaan Lainnya

Menurut Anang, keputusan terkait pemberian abolisi sepenuhnya berada di tangan Presiden sebagai pemegang hak prerogatif, dan bukan bagian dari kewenangan Kejaksaan.

“Terhadap permintaan penasihat hukum dari para terdakwa ya itu memang haknya, silakan diajukan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Kejagung, Rabu (6/8/2025).

Meski demikian, Anang menekankan bahwa abolisi yang telah diberikan kepada Tom Lembong bersifat individual, sehingga tidak dapat serta-merta mempengaruhi perkara hukum terdakwa lain yang terlibat dalam kasus yang sama.

“Perlu digarisbawahi pemberian abolisi dari Presiden terhadap saudara Tom Lembong ini sifatnya personal. Bagi kami proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan,” jelasnya.

“Hanya proses hukum terhadap yang bersangkutan, personal. Terhadap yang lainnya tetap berlanjut proses hukum,” lanjutnya.

Lebih jauh, Anang menjelaskan bahwa abolisi tidak berarti menghapus perbuatan pidana yang dilakukan, melainkan hanya menghapus proses hukum pidananya bagi penerima abolisi.

“Perbuatannya tetap ada. Tetapi proses hukum terhadap yang bersangkutan, perbuatan pidana tetap ada. Bedakan, bukan membebaskan,” tegasnya.

Sebelumnya, Tom Lembong resmi keluar dari Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo. Ia sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebelum abolisi diberikan, Tom telah mengajukan banding.

Sementara itu, sejumlah terdakwa dari kalangan swasta masih menjalani proses hukum dalam perkara ini. Mereka adalah:

Tony Wijaya, Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003

Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene sejak 2006

Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013

Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012

Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015

Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015

Hendrogiarto A. Tiwow, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016

Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012

Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas

Pos terkait