Bareskrim Geledah Kantor Eksportir Sawit, Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor CPO Naik ke Penyidikan

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah kantor dan gudang sebuah perusahaan eksportir sawit terkait dugaan manipulasi data ekspor melalui praktik under invoicing yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri di kantor PT MMS yang berada di kawasan Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara.

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K Heriyatno mengatakan, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.

“Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga beberapa unit CPU komputer,” katanya kepada wartawan, Sabtu (30/5/206).

Menurut Setyo, perusahaan diduga menjalankan praktik under invoicing dengan mencantumkan nilai ekspor yang lebih rendah dibandingkan nilai transaksi yang sebenarnya.

“Modus tersebut diduga dilakukan untuk mengurangi nilai transaksi yang tercatat dalam dokumen ekspor,” ungkapnya.

Praktik tersebut diduga menyebabkan data ekspor yang dilaporkan tidak mencerminkan kondisi transaksi riil sehingga berpotensi berdampak pada penerimaan negara.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.

Selain menelusuri alur transaksi, penyidik juga mendalami pihak-pihak yang diduga memiliki peran dan tanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” ujarnya.

Setyo menegaskan, Bareskrim Polri berkomitmen menindak berbagai pelanggaran yang terjadi di sektor perdagangan maupun ekspor komoditas strategis nasional.

Penegakan hukum terhadap dugaan under invoicing dan manipulasi data ekspor crude palm oil (CPO) dinilai penting untuk menjaga transparansi tata kelola perdagangan sekaligus melindungi pendapatan negara dari sektor ekspor.

Saat ini, penyidik masih melakukan analisis menyeluruh terhadap dokumen dan barang bukti yang telah disita guna mengungkap secara lengkap dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Berita Lainnya

Bappenas Mulai Siapkan Arah Pembangunan Indonesia Pasca-2030, Hadapi Tantangan Global Masa Depan

Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Rachmat Pambudy, menegaskan komitmen pemerintah dalam mempersiapkan arah pembangunan Indonesia setelah tahun 2030. Langkah...

1.240 Kambing Dam Jemaah Haji Disalurkan BAZNAS

Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyalurkan sebanyak 1.240 kambing dam dari jemaah haji tahun 2026 kepada para mustahik di berbagai daerah....

Konsumsi Energi Naik Tajam, Efisiensi Harus Jadi Prioritas Pemerintah

Jakarta – Masyarakat Konservasi dan Efisiensi Energi Indonesia (MASKEEI) menilai tantangan terbesar sektor energi nasional saat ini bukan hanya soal menambah pasokan energi, tetapi...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS