Jadi Tersangka, Bupati Lombok Barat Langsung Ditahan 

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 20 Juli 2026.

Selain Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni SUD selaku Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat dan ALG selaku Direktur Utama PT MSI.

“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa (21/7/2026).

Dalam konstruksi perkara, Ahmad Zaini bersama SUD diduga menerima aliran dana hasil korupsi proyek senilai belasan miliar rupiah. Selain uang, keduanya juga diduga memperoleh berbagai fasilitas berupa barang mewah, kendaraan, hingga aset tanah.

Atas dugaan tersebut, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait suap, gratifikasi, dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Untuk dugaan benturan kepentingan, Ahmad Zaini bersama SUD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara terkait dugaan penerimaan suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun ALG selaku pihak pemberi suap dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana penyuapan sebagaimana diatur dalam KUHP baru dan peraturan penyesuaiannya.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegasnya.

Berita Lainnya

Pemerintah Kebut Sertifikat Tanah untuk MBR, 1,1 Juta Rumah Jadi Prioritas

Jakarta – Pemerintah memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan...

Sudaryono Beri Peringatan Keras: Jangan Jual Nama Saya demi Proyek MBG!

Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dijalankan secara terbuka, transparan, dan sesuai prosedur. Ia...

Sudaryono Beber PR Utama BGN, Tata Kelola MBG Bakal Dibongkar Total

Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pembenahan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi prioritas utama setelah dirinya resmi dipercaya...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS