Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menguji layanan Peralihan Hak Terintegrasi yang ditargetkan mampu menyelesaikan proses administrasi maksimal dalam 10 hari.
Layanan tersebut diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada 17 Agustus 2026. Memasuki pekan kedua penerapannya, program ini telah berjalan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) yang ditunjuk sebagai lokasi *pilot project*.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi mengatakan, keterlibatan masyarakat dibutuhkan selama tahap uji coba. Pengguna layanan diharapkan memberikan masukan apabila menemukan kendala atau bagian yang masih perlu diperbaiki.
“Apabila masih ada hal yang perlu diperbaiki, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan melakukan perbaikan sehingga pada akhirnya kita benar-benar dapat menemukan formulasi yang tepat mengenai seperti apa pelaksanaan layanan Peralihan Hak dalam 10 hari,” ujar Dirjen PHPT dikutip dari lama resmi Kementerian ATR/BPN, Senin (31/8/2026).
Asnaedi menjelaskan pencapaian target 10 hari tidak hanya bergantung pada kesiapan jajaran Kementerian ATR/BPN. Masyarakat yang mengajukan layanan juga memiliki peran penting agar setiap tahapan dapat berlangsung sesuai jadwal.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kesiapan penjual dan pembeli ketika harus menandatangani dokumen di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Yang pertama itu masyarakat harus siap. Syarat utama penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah itu sudah siap. Jadi pada saat jadwal penandatanganan oleh PPAT, masyarakat harus siap, jangan sampai sudah waktunya penandatanganan, antara penjual atau pembelinya tidak ada. Nah, ini kan jadi molor waktunya,” tutur Asnaedi.
Selain memastikan kesiapan para pihak, masyarakat juga diminta memahami kewajiban biaya sejak awal sebelum mengajukan proses Peralihan Hak.
Dalam transaksi tersebut, penjual memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen, sedangkan pembeli dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen. Biaya lain yang perlu diperhitungkan meliputi jasa PPAT sesuai ketentuan pemerintah serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan Peralihan Hak di Kementerian ATR/BPN.
“Jadi, kalau semua persyaratan sudah oke, sudah ada biaya untuk perpajakannya, untuk PNBP-nya, silakan diajukan. Tapi kalau belum siap, ya jangan diajukan karena sukses tidaknya proses Peralihan Hak 10 hari ada juga peran dari masyarakat,” kata Asnaedi.
Sebanyak 17 Kantah menjadi lokasi pengujian layanan tersebut. Kantor pertanahan yang terlibat mencakup Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, serta Kantah Kota Tangerang Selatan dan Kota Depok.
Uji coba juga dilakukan di Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kota Makassar, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng dan Kota Kupang.
Asnaedi menyebut pemilihan 17 kantor pertanahan dilakukan karena layanan tersebut merupakan inovasi baru yang membutuhkan pengujian secara langsung sebelum diterapkan secara lebih luas.
“Untuk inovasi ini karena sesuatu yang lumayan radikal, makanya kita piloting pertama di 17 Kantah, Tujuan piloting, kita masih ingin mencari formulasi yang paling tepat, makanya tiap hari ini kita evaluasi terus kekurangannya di mana, hambatannya di mana, di pihak mana yang terhambat. Kita periksa tiap hari untuk kita perbaiki. Jadi nanti pada saat sudah firm kita bisa pantau semua sehingga nanti total durasinya itu kita bisa kontrol,” pungkas Asnaedi.
