Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan transformasi pelayanan pertanahan untuk meningkatkan kepastian dan kecepatan layanan kepada masyarakat.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menjelaskan terdapat tiga transformasi utama yang baru diterapkan, yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.
Hal itu disampaikan Dalu dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Menurutnya, transformasi tersebut penting karena sekitar 80 persen tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Ia mengatakan peningkatan kecepatan pelayanan tidak hanya mengandalkan perubahan sistem dan teknologi informasi. Kementerian ATR/BPN juga melakukan pembenahan proses bisnis, penataan sumber daya manusia (SDM), serta memperkuat dukungan dari berbagai mitra.
Organisasi Berbasis Wilayah
Salah satu perubahan yang diterapkan adalah sistem Organisasi Berbasis Wilayah. Pendekatan ini mengubah pola kerja organisasi yang sebelumnya lebih bersifat tematik menjadi berdasarkan wilayah kerja.
Melalui sistem tersebut, para Kepala Seksi (Kasi) diberikan tanggung jawab terhadap wilayah kelurahan atau kecamatan tertentu. Mereka diharapkan memahami berbagai persoalan pertanahan di wilayah masing-masing sehingga penyelesaian masalah dapat dilakukan lebih dekat dengan masyarakat.
“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Dalu.
Penerapan awal Organisasi Berbasis Wilayah dilakukan di 10 Kantor Pertanahan, yaitu Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Pengukuran Ditargetkan Selesai 12 Hari
Untuk mempercepat proses pengukuran tanah, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan ini memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sejak penjadwalan pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT).
Masyarakat akan mendapatkan jadwal pengukuran dengan waktu tunggu maksimal tujuh hari. Setelah proses pengukuran dilakukan, penerbitan PBT ditargetkan selesai paling lama lima hari.
Dengan demikian, keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal ditargetkan selesai maksimal 12 hari. Hingga saat ini, layanan tersebut telah diterapkan di 455 dari total 483 Kantor Pertanahan di Indonesia.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Proses tersebut terdiri atas verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta proses administrasi di Kantor Pertanahan selama lima hari.
“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” jelas Dalu.
Perkuat Kolaborasi dengan Pemda
Transformasi layanan pertanahan juga didukung melalui penguatan kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah.
Kerja sama tersebut dilakukan melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah.
Sejumlah aspek yang menjadi fokus kolaborasi meliputi pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta optimalisasi penggunaan Zona Nilai Tanah.
Dalu mengatakan berbagai transformasi tersebut diarahkan untuk menciptakan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Dalam konferensi pers tersebut, Dalu Agung Darmawan didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari juga turut menyampaikan program pemerintah mengenai KIP Kuliah. Hadir pula Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana.
