Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyatakan kesiapan untuk menjadi bagian dari pengembangan ekosistem pertanahan nasional yang modern, terintegrasi, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Gubernur Banten Andra Soni menilai posisi strategis Banten, khususnya kawasan Tangerang Raya, membuat kebutuhan terhadap layanan pertanahan yang cepat dan terpercaya semakin penting. Kawasan tersebut merupakan bagian dari aglomerasi metropolitan dengan aktivitas ekonomi, investasi, permukiman, industri, perdagangan, dan jasa yang terus berkembang.
Pernyataan itu disampaikan Andra saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II dan Upgrading Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Serpong, Kabupaten Tangerang, dikutip dari Antara, Senin (24/8/2026)
Menurut Andra, perkembangan kawasan tersebut harus diikuti dengan pembenahan ekosistem pertanahan agar mampu mendukung kebutuhan pembangunan dan investasi.
“Oleh karena itu, kata dia, pemerintah daerah (Pemda) berperan penting dalam membangun ekosistem pertanahan yang lebih moder,” ujar Andra.
Ia mengatakan upaya tersebut membutuhkan kerja sama berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, Kementerian ATR/BPN, PPAT, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, sektor perbankan, hingga pemangku kepentingan lainnya.
“Dinamika itu tentu meningkatkan kebutuhan terhadap pelayanan pertanahan yang cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Andra.
Dorong Transformasi Pelayanan Pertanahan
Pemprov Banten juga mendorong IPPAT bersama pemerintah daerah memperkuat kolaborasi dalam mempercepat transformasi pelayanan pertanahan.
Menurut Andra, langkah tersebut semakin relevan di tengah perkembangan pembangunan, meningkatnya investasi, modernisasi layanan publik, serta tuntutan terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ia menilai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki posisi penting dalam memastikan kepastian hukum di sektor pertanahan. PPAT berperan memastikan transaksi maupun berbagai perbuatan hukum atas tanah dilakukan secara tertib, akuntabel, dan tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Mari kita jadikan pertanahan sebagai fondasi kepastian hukum, kepastian investasi, dan kepastian pembangunan,” imbuhnya.
Andra berharap Rakernas II dan Upgrading PP-IPPAT dapat menghasilkan langkah konkret untuk memperkuat organisasi sekaligus meningkatkan profesionalisme para anggotanya.
“Semoga Rakernas II dan Upgrading PP-IPPAT dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat organisasi, meningkatkan profesionalisme anggota, serta memperbaiki tata kelola pelayanan pertanahan,” kata dia.
Legalitas Tanah Ditargetkan Lebih Cepat
Sementara itu, Ketua Umum IPPAT Hapedi Harahap mengatakan pembenahan pelayanan pertanahan mulai menunjukkan perubahan melalui kebijakan baru pemerintah.
Menurut Hapedi, proses pengurusan legalitas kepemilikan tanah kini ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja. Waktu tersebut terdiri atas tiga hari untuk validasi BPHTB di kantor Bapenda, dua hari untuk pembuatan akta jual beli (AJB) di kantor PPAT, serta lima hari untuk proses administrasi di BPN.
“Rinciannya; validasi BPHTB di kantor Bapenda memakan waktu tiga hari, pembuatan akta jual beli (AJB) di kantor PPAT dua hari, dan proses administrasi di BPN lima hari kerja,” jelas Hapedi.
Ia menyebut percepatan tersebut tidak terlepas dari transformasi digital yang diluncurkan pemerintah pada 17 Agustus 2026. Kebijakan tersebut dinilai menjadi perkembangan penting dalam pelayanan pertanahan yang telah lama dinantikan masyarakat.
Meski demikian, Hapedi mengakui penerapannya masih berada dalam tahap transisi. Diperlukan waktu agar sistem baru tersebut dapat berjalan secara optimal dan diterapkan secara merata di berbagai daerah.
“Meskipun dalam praktiknya kita masih dalam proses transisi dan membutuhkan waktu untuk diterapkan secara optimal dan merata di seluruh daerah,” ujarnya.
