Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat.
Kali ini, aset milik beneficial owner atau pemilik manfaat PT QSS berinisial SDT, yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut, disita dengan nilai estimasi mencapai Rp338,3 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
Penyitaan berlangsung di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat selama lima hari, yakni 25 hingga 29 Agustus 2026.
“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,” kata Anang di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Dari total tersebut, aset berupa tanah dan bangunan memiliki nilai estimasi sekitar Rp1,43 miliar.
Sementara itu, aset bergerak menjadi bagian terbesar dari penyitaan. Barang-barang tersebut meliputi sarana transportasi laut, alat berat, hingga kendaraan operasional dengan nilai estimasi mencapai Rp336,92 miliar.
Anang mengatakan seluruh aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut telah melalui proses penyitaan dan penyegelan. Tim juga melakukan penitipan serta validasi aset bersama Satuan Tugas BPA Kejaksaan RI.
“Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonimisnya,” ujarnya.
Pernah Sita Lamborghini hingga Excavator
Penyitaan terhadap aset SDT bukan kali pertama dilakukan Kejagung.
Pada 23 Juni 2026, penyidik sebelumnya telah menyita sejumlah aset milik SDT alias Aseng dan pihak lainnya. Di antaranya Lamborghini Aventador, Toyota Fortuner, Toyota Camry, excavator, dump truck, hingga sejumlah kapling tanah.
SDT diketahui menjadi satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Dalam perkara tersebut, SDT diduga berperan dalam proses akuisisi PT QSS. Perusahaan itu diketahui memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Namun, pada 2018 PT QSS disebut tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh IUP Operasi Produksi. Salah satu persoalannya karena proses due diligence atau uji tuntas yang menjadi dasar penerbitan izin dinilai tidak sah dan menggunakan data yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Meski demikian, PT QSS tetap memperoleh IUP Operasi Produksi sekaligus Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dengan wilayah seluas 4.084 hektare.
Kejagung menilai penerbitan tersebut bertentangan dengan Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010. Aturan tersebut mengatur bahwa IUP Operasi Produksi diberikan kepada pihak yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan persyaratan lainnya.
Diduga Jual Bauksit dari Luar Wilayah IUP
Dalam penyidikan, SDT juga diduga tidak melakukan kegiatan penambangan di wilayah yang tercantum dalam IUP Operasi Produksi PT QSS.
Meski tidak melakukan aktivitas pertambangan di area tersebut, SDT disebut tetap melakukan penjualan bauksit yang diduga berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen milik PT QSS.
Aktivitas penjualan tersebut disebut berlangsung sejak 2020 hingga 2024. Bauksit kemudian diekspor menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan tanpa proses verifikasi sebagaimana mestinya dan melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.
Kejagung juga menyebut PT QSS tidak memiliki fasilitas smelter, padahal keberadaan fasilitas tersebut menjadi salah satu persyaratan dalam proses perizinan ekspor.
Penyitaan aset senilai ratusan miliar rupiah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengamankan barang bukti sekaligus memulihkan aset yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT QSS.
