Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menegaskan proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus mencerminkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum setelah menjadi sorotan publik.
Perhatian masyarakat muncul karena Febrie memasuki Rumah Tahanan (Rutan) KPK tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol.
Menurut Bimantoro, yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) Tim Pengawas Komisi III DPR RI, hal terpenting dalam proses penegakan hukum bukan sekadar atribut tahanan, melainkan konsistensi penerapan prinsip equality before the law, profesionalitas aparat, serta transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara.
“Penegakan hukum tidak boleh memberikan kesan adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun. Siapa pun yang telah berstatus tersangka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada standar yang berbeda dalam penanganan suatu perkara,” tegas Bimantoro dalam keterangan, Sabtu (25/7/2026).
Ia menilai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat ditentukan oleh konsistensi aparat dalam menjalankan prosedur yang berlaku. Karena itu, setiap tindakan penegak hukum harus mampu menunjukkan bahwa proses hukum berlangsung secara objektif, profesional, dan bebas dari diskriminasi.
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Pengacara Febrie Adriansyah Gantikan Hotman Paris
“Yang paling penting adalah proses hukumnya berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Jangan ada perlakuan khusus yang dapat menimbulkan polemik atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Bimantoro juga meminta seluruh aparat penegak hukum menjadikan perkara tersebut sebagai momentum untuk memperkuat komitmen terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum, tanpa membedakan jabatan, latar belakang, maupun kedudukan seseorang.
“Sebagai negara hukum, Indonesia harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap prosedur penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya keistimewaan bagi pihak tertentu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bimantoro memastikan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar seluruh institusi penegak hukum tetap bekerja sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat.
“Jangan sampai persoalan administratif atau prosedural yang terlihat sederhana justru mencederai kepercayaan publik. Yang harus dikedepankan adalah profesionalitas, transparansi, dan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara dalam proses penegakan hukum,” pungkas Bimantoro.
