Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu tengah mendalami dugaan keterkaitan dua warga negara asing (WNA) asal China dengan sindikat penipuan daring atau online scam.
Keduanya berinisial HH dan XZ. Sebelumnya, kedua WNA tersebut sempat menjalani pendetensian oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh setelah muncul informasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan penipuan daring.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Bambang Tri Cahyono mengatakan penanganan bermula ketika petugas Subseksi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) mendapatkan informasi adanya hit pada sistem keimigrasian dengan status Subject of Interest (SOI).
“Sebelumnya, kedua WN RRT tersebut dilakukan pendetensian karena ada dugaan keterkaitan mereka dengan suatu sindikat penipuan daring atau online scam,” kata Bambang di Banda Aceh, Minggu.
Informasi tersebut diketahui berasal dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu yang sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan keterkaitan HH dan XZ dengan sindikat online scam.
Menindaklanjuti informasi itu, Imigrasi Banda Aceh berkoordinasi dengan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Kualanamu.
Kedua WNA tersebut kemudian didetensi untuk kepentingan penanganan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Tim Inteldakim Imigrasi Kualanamu pada Rabu (9/9).
“Keduanya diserahkan kepada Tim Inteldakim Kualanamu untuk menjalani proses penanganan dan pendalaman sesuai tugas dan kewenangan yang berlaku pada Rabu (9/9),” katanya.
Dijemput Tim Inteldakim Kualanamu
Proses penyerahan berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh setelah Tim Inteldakim Kualanamu tiba di Banda Aceh untuk menjemput kedua WNA tersebut.
Setelah proses serah terima selesai, HH dan XZ dikawal menuju Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar.
Bambang memastikan Imigrasi Banda Aceh mendukung pelaksanaan fungsi intelijen dan penindakan keimigrasian melalui koordinasi dengan satuan kerja terkait.
“Kami memastikan proses penyerahan dan pengawalan terhadap kedua WN RRT tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, proses penanganan dan pendalaman menjadi kewenangan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu,” ujarnya.
Jajaran Imigrasi Diminta Perkuat Koordinasi
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan meminta seluruh jajaran meningkatkan koordinasi dalam menjalankan tugas, khususnya ketika menangani informasi yang membutuhkan tindak lanjut lintas satuan kerja.
“Koordinasi yang baik antarunit dan antarsatuan kerja harus terus dijaga, terutama dalam menangani informasi yang membutuhkan tindak lanjut bersama,” kata Tato.
Ia menekankan setiap informasi harus ditindaklanjuti secara tepat dengan tetap berpedoman pada prosedur, kewenangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Tato, sinergi antarjajaran menjadi bagian penting untuk memperkuat fungsi intelijen dan penindakan keimigrasian. Dengan koordinasi yang baik, setiap proses penanganan diharapkan dapat berjalan efektif sekaligus sesuai ketentuan yang berlaku.
