ASN Tak Perlu Merantau Lagi? BKN Bikin Program Baru untuk Abdi Negar

Jakarta – Sebuah angin segar bertiup bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini merana merantau jauh dari sanak saudara. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginisiasi program uji coba penempatan ASN sesuai domisili asal agar bisa bekerja lebih dekat dengan keluarga.

Langkah berani yang diinisiasi oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, ini mendapat sambutan hangat sekaligus catatan kritis dari Komisi II DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai kebijakan bertajuk “Mendekatkan Pada Domisili dan Mendekatkan Pada Keluarga” tersebut sangat manusiawi untuk memangkas biaya hidup pegawai yang membengkak di perantauan.

“Terobosan Kepala BKN untuk uji coba penempatan ASN sesuai dengan domisili agar dekat dengan keluarga dan mengurangi pengeluaran patut diapresiasi,” kata Khozin di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Solusi Cegah ASN Mundur Berjamaah

Isu penempatan yang jauh dari daerah asal terbukti menjadi Momok menakutkan bagi para abdi negara baru. Data BKN mencatat kenyataan pahit: sebanyak 1.285 peserta yang lulus seleksi CPNS 2024 memilih mengundurkan diri gara-gara ditempatkan di lokasi yang tidak sesuai dengan harapan dan jauh dari keluarga.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh meyakini bahwa menjaga keseimbangan kehidupan pribadi dan pekerjaan (work-life balance) akan berdampak langsung pada lonjakan kinerja ASN. Pada tahap awal, uji coba ini diterapkan secara internal bagi pegawai BKN yang tersebar di kantor pusat, kantor regional, hingga unit pelaksana teknis (UPT).

Diharapkan dengan berkurangnya pengeluaran untuk akomodasi dan biaya transportasi, motivasi kerja para pegawai akan meningkat drastis.

Wanti-wanti DPR: Awas Ketimpangan SDM Antardaerah!

Meski mendukung penuh, Khozin mengingatkan BKN agar pelaksanaan kebijakan ini tidak menabrak aturan hukum. Ia menegaskan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mensyaratkan setiap pegawai wajib bersedia ditempatkan di seluruh pelosok Indonesia.

Ia khawatir jika semua ASN menumpuk di daerah asalnya saja, akan terjadi ketimpangan kualitas SDM yang tajam antara Jawa dan luar Jawa, atau antara kota besar dan wilayah tertinggal.

“Kita menunggu hasil evaluasi dari uji coba yang dilakukan di internal BKN. Rencana kebijakan mesti dilakukan dengan dasar kajian yang presisi dan tetap dalam koridor UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” pungkasa Khozin.

Berita Lainnya

Komisi III DPR: Penahanan Febrie Harus Tunjukkan Kesetaraan di Hadapan Hukum

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menegaskan proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...

Komisi III DPR Minta Tak Ada Perlakuan Istimewa untuk Febrie Adriansyah

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengingatkan aparat penegak hukum agar memperlakukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah...

Jubir Otorita IKN Troy Pantouw Meninggal Dunia

Jakarta – Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sekaligus Staf Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Harold Yohanes Pantouw, meninggal dunia pada...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS