Komisi III DPR Minta Tak Ada Perlakuan Istimewa untuk Febrie Adriansyah

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengingatkan aparat penegak hukum agar memperlakukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sama seperti tersangka lainnya dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Abdullah, munculnya Febrie usai ditetapkan sebagai tersangka tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol telah memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda, meski atribut tersebut bukan syarat sah penahanan menurut hukum.

“Mengingat perkara ini menyita perhatian besar dari publik dan melibatkan mantan pejabat tinggi negara, semestinya proses penegakan hukum juga mampu menunjukkan bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum,” kata Abdullah di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Ia menjelaskan, secara hukum keabsahan penahanan ditentukan oleh ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terpenuhinya syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, bukan berdasarkan penggunaan rompi tahanan atau borgol.

Meski demikian, Abdullah menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum harus mampu menjaga kepercayaan publik terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Menurutnya, penjelasan Kejaksaan Agung yang menyebut Febrie tidak mengenakan rompi tahanan karena keterbatasan waktu belum sepenuhnya menjawab pertanyaan masyarakat.

“Ketika masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan terhadap mantan pejabat penegak hukum dibandingkan dengan tersangka lain, maka ruang munculnya persepsi perlakuan istimewa menjadi semakin besar. Persepsi seperti ini harus dijawab dengan tindakan yang konsisten, bukan sekadar penjelasan administratif,” katanya.

Di sisi lain, Abdullah mengapresiasi keputusan Kejaksaan Agung yang menitipkan penahanan Febrie di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari.

Menurutnya, langkah tersebut dapat menjaga independensi penyidikan sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan dalam proses hukum.

“Penitipan penahanan Febrie di Rumah Tahanan KPK dapat dipandang sebagai upaya menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan. Langkah tersebut patut diapresiasi dan harus diikuti dengan komitmen yang sama dalam seluruh proses penegakan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjelaskan alasan Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU karena proses penanganan berlangsung hingga larut malam.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan pihaknya tidak sempat memakaikan rompi tahanan kepada Febrie karena keterbatasan waktu.

“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf. karena buru-buru juga sudah malam, ya,” kata Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Berita Lainnya

Politikus Gerindra Dukung Mekanisme In Rem dalam RUU Perampasan Aset

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra, Muhammad Rahul, mendukung penguatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar...

3 Gunung Api Masih Siaga, BNPB Ingatkan Ancaman Erupsi hingga Lahar Hujan

Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul aktivitas tiga gunung api di Indonesia yang masih berstatus Level III...

Dari Penerima Bansos Jadi Pelaku Usaha, KDKMP Buka Peluang Ekonomi Produktif

Jakarta - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) didorong menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial. Melalui koperasi, masyarakat tidak hanya...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS