Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kebakaran yang terjadi di kawasan Gunung Bromo, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur.
Tim yang dibentuk melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan itu bertugas mendalami penyebab kebakaran, menelusuri rangkaian peristiwa, serta mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut, Aswin Bangun, mengatakan penyelidikan masih berlangsung dengan mengacu pada temuan di lapangan dan bukti ilmiah.
“Langkah itu dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran, mengungkap rangkaian kejadian, serta menentukan langkah hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” kata Aswin dalam keterangannya yang diterima di Probolinggo, Sabtu malam.
Menurut Aswin, tim telah melakukan pemeriksaan lokasi, mengumpulkan bahan dan keterangan, serta menelaah sejumlah informasi yang berkaitan dengan kebakaran.
“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap berbagai informasi yang diperoleh di lapangan, termasuk pemeriksaan lokasi, pengumpulan bahan keterangan, serta analisis terhadap fakta-fakta yang ditemukan,” tuturnya.
Pendalaman juga melibatkan tenaga ahli untuk memperkuat proses pembuktian secara ilmiah. Kajian tersebut mencakup dugaan penyebab kebakaran, dampak terhadap kawasan, serta berbagai informasi lain yang dibutuhkan untuk menyusun konstruksi perkara.
“Seluruh proses ini dilakukan secara cermat agar setiap langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Libatkan Dua Ahli
Kebakaran yang berulang di kawasan konservasi tersebut menjadi perhatian Kemenhut karena dampaknya tidak hanya menyentuh vegetasi. Peristiwa itu juga dinilai berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan serta manfaat publik yang bergantung pada kelestarian TNBTS.
Dalam proses pendalaman, Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, serta Balai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru bekerja bersama sejumlah pihak terkait.
Kemenhut juga melibatkan dua ahli untuk memberikan kajian berbasis ilmu pengetahuan, yakni Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran hutan dan lahan serta Prof. Basuki Wasis sebagai ahli kerusakan tanah dan lingkungan.
“Kedua ahli dilibatkan untuk membantu melakukan kajian ilmiah terkait penyebab kebakaran dan dampaknya terhadap kawasan terdampak,” ujarnya.
Tim penyelidik saat ini masih mengumpulkan berbagai informasi, mulai dari kondisi lokasi, pola kebakaran, aktivitas di sekitar kawasan hingga faktor lain yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Seluruh informasi itu akan diverifikasi untuk memastikan keterkaitannya dengan fakta hukum sebelum digunakan sebagai dasar dalam menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.
Kemenhut Pastikan Penanganan Berbasis Bukti
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penanganan kebakaran di kawasan konservasi membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.
“Kebakaran di TNBTS menjadi perhatian serius karena menyangkut kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan manfaat publik yang besar,” katanya.
Ia menyebut Kemenhut bersama pihak terkait melakukan penanganan secara menyeluruh, mulai dari pengendalian kebakaran, penelusuran penyebab kejadian, hingga proses hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas, pengelola kawasan, masyarakat, dan relawan yang telah bekerja keras melindungi kawasan konservasi,” katanya.
Menurut Dwi, pemerintah memastikan perlindungan kawasan hutan tetap berjalan, masyarakat mendapat perlindungan, dan setiap tindakan yang terbukti merusak kawasan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
Kemenhut juga terus memperkuat perlindungan kawasan konservasi melalui upaya pencegahan, pengawasan, kerja sama lintas pihak, serta penegakan hukum yang didasarkan pada bukti.
Pendalaman kasus kebakaran TNBTS masih berlangsung untuk mengungkap penyebab kejadian sekaligus memberikan kepastian hukum dan memastikan fungsi kawasan konservasi tetap terjaga.
