Tuntutan Reformasi Polri Sudah Terangkum dalam KUHAP Baru

Oleh: Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR RI)

Terkait penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo, kami perlu sampaikan bahwa sebenarnya hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2026 lalu.

Keseluruhan materi KUHAP baru merupakan masukan masyarakat melalui puluhan kali RDPU yang diramu oleh tim pemerintah dan DPR .

Inti keluhan masyarakat terhadap kinerja Polri adalah soal potensi kesewenang-wenangan dalam hukum acara pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, serta seluruh penggunaan upaya paksa.

Dalam KUHAP 1981 hak-hak warga negara yang bermasalah dengan hukum begitu terbatas, sebaliknya tidak ada mekanisme kontrol yang kuat terhadap pelaksanaan tugas penyidikan sehingga memberi peluang besar terjadinya penyalahgunaan gunaan kekuasaan.

Dalam KUHAP baru hak pembelaan warga negara yang bermasalah dengan hukum diperkuat secara signifikan, antara lain hak didiampingi advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, perluasan lembaga praperadilan, pengetatan institusi penahanan sampai, prosedur anti kekerasan, intimidasi dan penyiksaan sampai dengan adanya  ancaman sanksi etik, profesi dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.

Yang tak kalah penting, KUHAP baru memuat aturan mengenai mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang besar bagi penyidik untuk menyelesaikan masalah antar warga negara dengan musyawarah yang bersifat solutif.

Jika kita mengacu pada kasus-kasus viral yang dijadikan tema  RDPU Komisi III seperti kasus Nabilah O Brien, kasus guru Tri Wulandari  di Muara  Jambi, kasus Hogi Minaya di Sleman dan lain-lain penyelesaiannya bisa dilakukan dengan berlandaskan ketentuan dalam KUHAP baru.

Karena itu kedepan, sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik dalam menjalankan tugasnya, dan masyarakat akan semakin mudah mendapatkan keadilan.

Berita Lainnya

Prabowo Minta Aturan Karhutla Diperberat, Menkum Siapkan Aturan Baru

Jakarta – Menteri Hukum (Menkeum) Supratman Andi Agtas menyatakan Kementerian Hukum menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat regulasi terkait kebakaran hutan dan lahan...

Prabowo Bongkar Borok Ekspor: Penuh Kebohongan, Penuh Laporan Palsu

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan pemerintah menerapkan kebijakan ekspor komoditas strategis melalui satu pintu. Menurutnya, langkah tersebut ditempuh untuk memperbaiki tata kelola...

Di HUT PAN, Prabowo Bicara Soal Kawan

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyinggung arti kesetiaan dan membagi jenis kawan berdasarkan situasi yang dihadapi. Menurutnya, ada kawan yang hadir saat kondisi menyenangkan,...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS