Presiden Prabowo Tak Beri Ruang Bagi Pengusaha Licik di Momen May Day!

Ditulis: Muda Saleh / Staf Khusus Menteri ATR/BPN

Keputusan Presiden Prabowo Subianto menurunkan pajak pengendara Ojek Online (Ojol) dari 20 persen menjadi 8 persen mendapat sambutan baik banyak pihak. Di mana hal ini disampaikan oleh Prabowo pada perayaan Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei, kemarin.

Sebagaimana diketahui, hal ini memang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 20206 Tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Langkah atau kebijakan yang dilakukan oleh Presiden Prabowo tentu menjadi bukti terhadap apa yang sebelumnya dilakukan dalam janji kampanye pada Pemilu 2024 lalu, di mana dirinya kerap mengedepankan kepentingan masyarakat tidak mampu agar bisa sejahtera dan mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

Bahkan dengan lantang, Presiden Prabowo menyampaikan di depan publik “Kalian yang yang kerja keringetan, mereka yang mendapatkan untung banyak…kalau mau tetap di Indonesia, ikuti aturan kita” pernyataan ini tentu mendapat respon positif dari masyarakat luas, terutama pengemudi Ojek Online.

Menjadi pemimpin tentu tidaklah mudah, terlebih menakhodai sebuah negara besar seperti Indonesia yang banyak memiliki kultur dan budaya serta berbagai macam permasalahan yang ada.

Tercatat dalam periodik 2025, yakni sekitar 86 juta jiwa masyarakat Indonesia bekerja di sektor informal. Termasuk pengemudi Ojek Online dan pedagang, meski memang Badan Pusat Statistik (BPS) tidak merilis secara spesifik untuk Ojek Online saja, namun data dari GARDA (Gabungan Aksi Roda Dua) menjelaskan bahwa pengemudi Ojek Online di Indonesia mencapai 4 juta jiwa.

Dengan adanya penurunan pajak bagi pengendara Ojek Online hingga 8 persen, itu artinya pengemudi akan mendapatkan sekitar 92 persen dari pendapatan pejalanan mereka.

Tekanan Presiden Prabowo Terhadap Pengusaha di Indonesia

Pernyataan keras Presiden Prabowo Subianto mengenai sentilan terhadap pengusaha di Indonesia terkait regulasi pembagian keuntungan di sektor pengendara Ojek Online menjadi satu bukti bahwa Presiden Prabowo Subianto betul-betul menginginkan agar masyarakat Indonesia di sektor tersebut harus mendapatkan kesejahteraan, dan tidak dimanfaatkan oleh pengusaha atau pemilik aplikasi.

Tentu dari keputusan ini akan berdampak besar bagi pendapatan masyarakat yang memiiki profesi sebagai pengemudi Ojek Online. Dengan demikian, pengemudi Ojek Online mendapatkan tambahan penghasilan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan hidup hingga membiayai sekolah anak-anak mereka.

Presiden Prabowo Juga Memberikan Tekanan Kepada Pengusaha di Sektor Pertanahan

Jauh sebelemunya, Presiden Prabowo juga memberikan tekanan kepada pengusaha di sektor pertanahan yakni terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini banyak merugikan negara.

Pasalnya banyak pengusaha yang diberikan kemudhan lahan untuk usaha, namun tidak membayar pajak kepada negara. Ia juga menegaskan tidak akan memberi ampun bagi pengusaha nakal yang selama ini melanggar aturan.

Bahkan dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu di acara peresmian APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupatan Seluruh Indonesia) di Banten, pada Kamis, 28/8/2025 lalu, Presiden Prabowo menegakan bahwa pemerintah pusat telah menguasai Kembali 3,1 juta hektare lahan yang sebelumnya dikuasai oleh pihak lain (pengusaha) per 15 Agustus 2025, dan upaya ini masih terus dilakukan dengan target pengembalian lahan yang lebih luas.

Selain itu di sisi lain, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga menyebutkan, bahwa sebelumnya banyak pengusaha yang memiliki sertipikat HGU namun tidak memanfaatkannya dengan baik, hal ini tentu menjadikan kerugian bagi negara, dimana seharusnya bisa menciptakan poros ekonomi lokal bagi warga sekitar agar bisa mendapatkan pekerjaan, serta pendapatan negara di sektor pajak, namun sertipikat justru diagunkan ke bank.

Dengan demikian, Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian bahwa tanah-tanah yang dimiliki oleh pengusaha baik HGU atau pun HGB (Hak Guna Bangunan) dan kemudian tidak dimanfaatkan oleh pengusaha berpotensi diambil alih oleh negara dan diberikan manfaatnya untuk masyarakat, baik untuk sektor pertanian ataupun usaha produktif lainnya.

Langkah atau kebijakan ini tentu dilakukan dengan banyak pertimbangan, baik untung dan ruginya yang akan berdampak kepada masyarakat. Tak hanya itu, apa yang dilakukan hari ini oleh pemerintah sekaligus membuktikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memastikan di bawah kepemimpinannya, pengusaha di bebagai sektor tidak lagi bisa bermain curang untuk meraup keuntungan besar dan merugikan masyarakat melalui regulasi yang baru.

Tentunya, kebijakan-kebijakan yang dilakukan melalui Menteri Kabinet Merah Putih sesuai dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia di berbagai sektor kehidupan.

Berita Lainnya

Menteri Nusron Tekankan Keseimbangan Perencanaan hingga SDM dalam Penanggulangan Bencana

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri Rapat Kerja Lembaga Advokasi dan Koordinasi Penanggulangan Bencana Majelis Ulama...

Kabar Duka dari Tanah Suci, 2 Jemaah Haji Wafat di Madinah, Total...

Jakarta – Kabar duka datang dari Tanah Suci. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melaporkan dua jemaah haji Indonesia wafat di Madinah, sehingga total...

Cak Sebut Perusahaan Wajib Lindungi Pekerja Lewat Jaminan Sosial Usai Tragedi KRL–Argo...

Jakarta – Pemerintah kembali menekankan urgensi perlindungan sosial bagi para pekerja di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin,...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS