Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan aliran dana dalam kasus Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang disebut-sebut mengarah kepada Budi Karya Sumadi melalui staf ahlinya, Robby Kurniawan.
“Kami masih dalami terkait itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Perkara DJKA sendiri berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan. Selain menelusuri aliran dana, KPK juga mendalami kemungkinan adanya perintah dalam pengondisian proyek di lingkungan DJKA.
“Tentu kami juga mendalami bagaimana peran dari pihak-pihak di Kementerian Perhubungan ya sebagai kementerian yang membawahi DJKA, seperti apa dalam konteks pengadaan barang dan jasa di lingkungan DJKA,” katanya.
Dalam proses penyidikan, Budi Karya Sumadi terakhir diperiksa sebagai saksi pada 9 Maret 2026, sedangkan Robby Kurniawan diperiksa pada 5 Mei 2026.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini dikenal sebagai BTP Kelas I Semarang.
Seiring perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan puluhan tersangka. Hingga Januari 2026, tercatat 21 orang telah ditetapkan dan ditahan, serta dua korporasi turut dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.
Dugaan korupsi mencakup sejumlah proyek strategis, di antaranya pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta di Makassar, beberapa proyek konstruksi di Lampegan Cianjur, hingga perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Dalam proyek-proyek tersebut, penyidik menduga terjadi pengaturan pemenang tender melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pelaksana proyek.
