Presiden Prabowo Bakal Beri Amnesti Besar-Besaran Untuk Terpidana Kasus Narkoba

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dipastikan akan memberikan amnesti atau pegampunan kepada sejumlah narapidana yang sedang menjalani masa penjara di tahanan seluruh Indonesia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, dari estimasi sementara, setidaknya akan memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana atau napi di Indonesia. Dari 44.000 narapidana itu, 39.000 di antaranya terlibat kasus narkoba.

“Untuk kasus yang terkait dengan narkotika, sekali lagi itu jumlah yang terbesar yang sepanjang kami diberi data oleh Kementerian Imipas berkisar hampir 39.000,” kata Supratman dalam keterangannya pada Senin (17/12).

“Yang masuk dalam kategori pengguna. Sekali lagi asesmennya sementara berlangsung. Dan yang melakukan asesmen adalah Kementerian Imipas,” sambungnya.

Kendati demikian, Supratman memastikan bahwa angka tersebut masih belum final karena masih dalam tahap pengumpulan data oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imapas).

Supratman menyebut bahwa nantinya daftar nama narapidana tersebut akan diumumkan secara transparan ke masyarakat.

“Memang akan kita umumkan. Justru saya menyambut baik. Karena itu pasti akan kita lakukan transparan. Akan kita umumkan orang-orangnya dan akan kita bagikan karena kan nama satu per satu akan kami ajukan ke parlemen walaupun bentuknya kolektif ya,” tukasnya.

Meski memperkiraan terdapat 44.000 daftar narapidana diajukan mendapat amnesti, Supratman mengatakan, keputusan amnesti akan bergantung pada hasil asesmen. “Tergantung proses asesmennya,” imbuhnya.

Jika daftar tersebut telah rampung, nantinya Presiden Prabowo akan mengajukan 44.000 narapidana yang akan dapat amnesti tersebut ke DPR.

Berita Lainnya

Rupiah Tertekan, DPR Minta Pemerintah dan BI Gercep Cegah Dampak ke Masyarakat

Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meminta otoritas fiskal dan moneter segera mengambil langkah mitigasi menyusul tekanan terhadap nilai tukar rupiah...

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pajak Rokok, Ini Perubahan Penting dalam PMK 26/2026

Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai pajak rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026. Regulasi yang ditandatangani Menteri Keuangan...

Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Adat

Jakarta - Sertipikat tanah ulayat menjadi pegangan penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dan dapat diwariskan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS