Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pajak Rokok, Ini Perubahan Penting dalam PMK 26/2026

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai pajak rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026. Regulasi yang ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, itu sekaligus mencabut aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 143 Tahun 2023.

Aturan anyar tersebut diterbitkan untuk memberikan pedoman yang lebih rinci bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait pengelolaan pajak rokok.

Dalam beleid terbaru itu, pemerintah memperjelas jenis produk yang menjadi objek pajak rokok. Produk yang dikenakan pajak meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, hingga rokok elektrik yang telah dikenai cukai.

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian terhadap sejumlah produk tembakau tertentu seperti tembakau iris, tembakau hirup, dan tembakau kunyah yang tidak masuk objek pajak terbaru.

Meski ada sejumlah perubahan administrasi, tarif pajak rokok dipastikan tidak mengalami kenaikan dari ketentuan sebelumnya.

“Tarif Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 10 persen(sepuluh persen) dari Cukai Rokok,” dikutip dari PMK No.26/2026, Kamis (14/5/2026).

Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah adanya pengaturan khusus terkait penggunaan sebagian dana pajak rokok untuk mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat.

“Besaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas: a. bagian yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh Pemerintah; dan b. bagian Pemerintah Daerah,” isi PMK tersebut.

Pemerintah juga mengatur pembagian dana untuk daerah. Minimal 50 persen dari penerimaan pajak rokok daerah wajib dialokasikan untuk program tertentu atau earmarked.

Dari total tersebut, sebesar 75 persen atau setara 37,5 persen dari total penerimaan daerah harus digunakan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan. Sementara sisanya dialokasikan bagi pelayanan kesehatan lainnya minimal 7,5 persen serta penegakan hukum maksimal 5 persen.

Ketentuan pengalokasian anggaran tersebut mulai berlaku untuk perencanaan APBD tahun anggaran 2027.

Selain soal alokasi dana, PMK terbaru juga mengubah mekanisme pembayaran pajak rokok. Wajib pajak yang telah terdaftar kini diwajibkan melakukan penyetoran pajak dan cukai langsung ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) secara tunai.

Pemerintah pusat bersama gubernur nantinya akan melakukan pengawasan terhadap penetapan alokasi, pembagian hasil, hingga penggunaan dana pajak rokok, khususnya untuk sektor kesehatan dan penegakan hukum.

Pemerintah daerah juga diwajibkan melakukan rekonsiliasi data bersama BPJS Kesehatan guna memastikan penyaluran dana jaminan kesehatan berjalan tepat sasaran.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah juga menghapus ketentuan sanksi bagi daerah yang tidak memenuhi kewajiban alokasi dana sebagaimana diatur sebelumnya.

Perubahan lain juga terjadi pada mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak rokok atau restitusi. Dalam aturan baru, pengembalian dapat dilakukan jika terjadi kesalahan penghitungan, pembayaran atas objek yang bukan objek pajak, pembayaran yang seharusnya tidak terutang, maupun adanya pengembalian cukai rokok.

Berbeda dengan aturan lama, pengembalian kini tidak lagi disebut dilakukan secara tunai, melainkan melalui mekanisme restitusi kepada wajib pajak.

Selain itu, pemerintah menetapkan batas waktu pengajuan restitusi maksimal satu bulan sebelum masa berlaku tanda bukti kelebihan pembayaran berakhir.

“Dalam hal Wajib Pajak Rokok menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok dianggap tidak disampaikan dan kelebihan pembayaran Pajak Rokok tidak dapat dimintakan kembali,” dikutip dari PMK Nomor 26 Tahun 2026.

Berita Lainnya

Rupiah Tertekan, DPR Minta Pemerintah dan BI Gercep Cegah Dampak ke Masyarakat

Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meminta otoritas fiskal dan moneter segera mengambil langkah mitigasi menyusul tekanan terhadap nilai tukar rupiah...

Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Adat

Jakarta - Sertipikat tanah ulayat menjadi pegangan penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dan dapat diwariskan...

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)....

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS