Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan ke Ibu Kota Nusantara harus menjadi acuan dalam kebijakan nasional.
“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik,” kata Indrajaya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Menurut dia, putusan tersebut semakin menegaskan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum.
“Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas,” ujar legislator yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah itu.
Terkait penerbitan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara, Indrajaya menilai hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Prabowo Subianto sesuai amanat undang-undang.
Ia mengatakan kepala negara tentu memiliki berbagai pertimbangan strategis, administratif, dan konstitusional sebelum menerbitkan keputusan resmi pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
“Jika hingga saat ini keppres (keputusan presiden) belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana,” katanya.
Indrajaya menilai pemindahan ibu kota bukan hanya soal pembangunan fisik dan infrastruktur, tetapi juga berkaitan dengan legitimasi konstitusional, kesiapan aparatur negara, efektivitas pemerintahan, efisiensi anggaran, hingga keberlanjutan pelayanan publik.
“Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif,” ucapnya.
Sebelumnya, MK pada Selasa (12/5/2026) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang diajukan seorang dokter bernama Zulkifli.
Zulkifli menggugat Pasal 39 ayat (1) UU IKN karena menilai aturan tersebut menimbulkan ketidakjelasan status ibu kota negara dalam sistem hukum nasional.
Pasal tersebut menyatakan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.
Menurut pemohon, di satu sisi Jakarta tidak lagi disebut sebagai ibu kota negara dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Daerah Khusus Jakarta, sementara di sisi lain pemindahan ke IKN belum resmi berlaku karena keputusan presiden belum diterbitkan.
Karena itu, Zulkifli meminta MK menegaskan bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota Republik Indonesia sebelum terbitnya keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota negara.
Namun, Mahkamah menolak permohonan tersebut. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan Pasal 39 ayat (1) UU IKN pada dasarnya telah menegaskan bahwa status ibu kota negara masih berada di Jakarta hingga keputusan presiden mengenai pemindahan ke IKN diterbitkan.
“Dalam konteks permohonan a quo (ini), berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” demikian pertimbangan Mahkamah.
Atas dasar itu, MK menyimpulkan dalil pemohon yang menyebut Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan konstitusi tidak beralasan menurut hukum.
