Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DKI Jakarta menepis tegas tuduhan adanya perlakuan intimidasi terhadap selebritas Nikita Mirzani selama berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Tidak ada intimidasi kepada yang bersangkutan NM (Nikita Mirzani) yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu,” kata Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta Edi Sigit Budiman di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (4/8/2026).
Pemeriksaan internal tersebut berawal dari munculnya isu liar di media sosial yang menuduh artis tersebut bebas memegang telepon genggam di dalam sel. Merespons laporan itu, tim gabungan langsung menggelar inspeksi mendadak pada 30 Juli sekitar pukul 19.00 WIB. Hasil razia menunjukkan tidak ada barang terlarang maupun alat komunikasi ilegal di ruang tahanannya.
Bukan HP Bawaan, Nikita Kirim Pesan Lewat Wartelsuspas
Pihak Rutan menjelaskan bahwa aktivitas unggahan di media sosial milik Nikita murni dikendalikan oleh admin dari luar. Komunikasi antara dirinya dan pengelola akun dilakukan secara sah memanfaatkan fasilitas resmi tahanan.
“Keterangan yang kami peroleh bahwa Nikita Mirjani mengomentari media sosial dari admin medsos yang dimiliki dan disampaikan melalui alat komunikasi yang legal wartelsuspas (warung telepon khusus pemasyarakatan),” ujarnya.
Segala tahapan klarifikasi dipastikan telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) tanpa tekanan psikologis maupun fisik.
“Jadi, tidak mungkin kami mengintimidasi yang bersangkutan terkait penggunaan alat komunikasi,” ucap Sigit.
Isu intimidasi ini sebelumnya mencuat setelah Nikita menyuarakan kritik tajam terkait dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ditjenpas menambahkan, sosok Nikita bahkan dipercaya sebagai ikon publikasi fasilitas komunikasi resmi di rutan tersebut.
“Dia sendiri duta layanan Wartelsuspas yang merupakan warung telekomunikasi pemasyarakatan. Jadi alat komunikasi yang legal, yang memang resmi digunakan oleh warga binaan untuk melakukan komunikasi kepada keluarga ataupun kerabat daripada warga binaan yang bersangkutan,” jelas Sigit.
